Tingkatkan Pengelolaan Kearsipan Bawaslu Sumedang Lakukan Diskusi Kearsipan Bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang
|
[caption id="attachment_1583" align="alignnone" width="300"]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang Divisi SDM dan Organisasi melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah, S.Pd. di aula rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak No.15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Jumat, 10 Juni 2022.[/caption]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang Divisi SDM dan Organisasi melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah, S.Pd. di aula rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak No.15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Jumat, 10 Juni 2022.
Acara dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya, Luli Rusly dan Ade Sunarya serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Nurhayat. Narasumber dalam kegiatan ini yakni Arsiparis Ahli Muda Teti Sulastri dari Dinas Arsip dan Perpustakaan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang.
Dalam sambutannya Minnatillah menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam upaya divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumedang melakukan pembenahan dalam hal pengarsipan dokumen di Bawaslu kabupaten Sumedang.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan bapak dan ibu dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemda Sumedang, dalam kesempatan kali ini kami ingin belajar dari bapak ibu dalam hal pengarsipan dokumen milik Bawaslu kabupaten Sumedang.” Kata Minna.
Arsiparis Teti Sulastri dalam kesempatan ini menyampaikan materi terkait dengan pengelolaan arsip dinamis. Teti menjelaskan bahwa arsip dinamis meriupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis yakni proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
“Pengelolaan arsip dinamis meliputi Arsip vital, merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.” Kata Teti dalam materinya.
Teti juga dalam kesempatan yang sama memperlihatkan aplikasi yang selama ini digunakan Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumedang dalam proses pengarsipan. Aplikasi tersebut bernama Sisemar, aplikasi untuk pencatatan arsip statis dilingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumedang.
Sementara itu Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Nurhayat menyampaikan, bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Sumedang dapat melakukan kolaborasi dalam pengarsipan yakni penyimpanan dokumen fisik Bawaslu Kabupaten Sumedang.
“Untuk saat ini saya rasa yang dapat dikerjasamakan dalam bentuk MoU kedaepan yang memungkinkan dapat dilakukan yakni pengarsipan dokumen-dokumen Bawaslu Kabupaten Sumedang, dokumen fisik yang mungkin dapat di simpan di Dinas Arsip Bawaslu kabupaten Sumedang, untuk secara digital atau melalui aplikasi mungkin lebih kepada duplikasi dan reflikasi kebutuhan pengarsipan melalui contoh aplikasi Sisemar yang sudah dimiliki Dinas Arsip Perpustakaan”. Kata Nurhayat.
Rencananya kedepan Bawaslu Kabupaten Sumedang akan melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemda Sumedang untuk melihat langsung pengelolaan pengarsipan.
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang Divisi SDM dan Organisasi melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah, S.Pd. di aula rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak No.15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Jumat, 10 Juni 2022.[/caption]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang Divisi SDM dan Organisasi melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah, S.Pd. di aula rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak No.15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Jumat, 10 Juni 2022.
Acara dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya, Luli Rusly dan Ade Sunarya serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Nurhayat. Narasumber dalam kegiatan ini yakni Arsiparis Ahli Muda Teti Sulastri dari Dinas Arsip dan Perpustakaan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang.
Dalam sambutannya Minnatillah menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam upaya divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumedang melakukan pembenahan dalam hal pengarsipan dokumen di Bawaslu kabupaten Sumedang.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan bapak dan ibu dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemda Sumedang, dalam kesempatan kali ini kami ingin belajar dari bapak ibu dalam hal pengarsipan dokumen milik Bawaslu kabupaten Sumedang.” Kata Minna.
Arsiparis Teti Sulastri dalam kesempatan ini menyampaikan materi terkait dengan pengelolaan arsip dinamis. Teti menjelaskan bahwa arsip dinamis meriupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis yakni proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
“Pengelolaan arsip dinamis meliputi Arsip vital, merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.” Kata Teti dalam materinya.
Teti juga dalam kesempatan yang sama memperlihatkan aplikasi yang selama ini digunakan Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumedang dalam proses pengarsipan. Aplikasi tersebut bernama Sisemar, aplikasi untuk pencatatan arsip statis dilingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Sumedang.
Sementara itu Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Nurhayat menyampaikan, bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Sumedang dapat melakukan kolaborasi dalam pengarsipan yakni penyimpanan dokumen fisik Bawaslu Kabupaten Sumedang.
“Untuk saat ini saya rasa yang dapat dikerjasamakan dalam bentuk MoU kedaepan yang memungkinkan dapat dilakukan yakni pengarsipan dokumen-dokumen Bawaslu Kabupaten Sumedang, dokumen fisik yang mungkin dapat di simpan di Dinas Arsip Bawaslu kabupaten Sumedang, untuk secara digital atau melalui aplikasi mungkin lebih kepada duplikasi dan reflikasi kebutuhan pengarsipan melalui contoh aplikasi Sisemar yang sudah dimiliki Dinas Arsip Perpustakaan”. Kata Nurhayat.
Rencananya kedepan Bawaslu Kabupaten Sumedang akan melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemda Sumedang untuk melihat langsung pengelolaan pengarsipan.Tag
Berita