Sosialisasi Juknis IKU 2026 Perkuat Pengukuran Kinerja Pengawasan Bawaslu
|
Sumedang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengikuti Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan 1 orang staf operator atau pengelola data IKU pada masing-masing Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai penerapan IKU sebagai instrumen pengukuran kinerja kelembagaan. Melalui penerapan indikator tersebut, pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga mampu menunjukkan hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, menjelaskan bahwa perubahan sistem pengukuran kinerja dilakukan untuk memastikan setiap program dan aktivitas pengawasan memberikan manfaat nyata bagi publik sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga.
"Apakah seluruh aktivitas yang kita lakukan selama ini bermanfaat bagi publik, termasuk bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan?" ujar Herwyn.
Menurutnya, keberhasilan Bawaslu tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Capaian kinerja harus dilihat dari hasil yang diperoleh serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu dan penguatan demokrasi.
Ia menambahkan, orientasi kinerja berbasis outcome diharapkan menjadi landasan bagi jajaran pengawas pemilu dalam menyusun program, melaksanakan tugas pengawasan, hingga melakukan evaluasi secara terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy, menyampaikan bahwa penerapan IKU dapat membantu setiap satuan kerja menetapkan target kinerja secara lebih terarah. Setiap indikator, kata dia, harus memiliki keterkaitan dengan hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kerja kita menjadi lebih terukur, bahkan outcome-nya juga bisa untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan tentu untuk kebaikan demokrasi," kata Fereddy.
Fereddy menilai penerapan IKU juga menjadi tantangan bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan transformasi pola kerja. Orientasi kerja yang sebelumnya lebih banyak menitikberatkan pada penyelesaian administrasi perlu diarahkan menuju budaya kerja yang berorientasi pada hasil, manfaat, dan akuntabilitas publik.
Dalam kegiatan tersebut, Arif Nur Alam hadir sebagai narasumber dan menyampaikan sejumlah materi terkait penerapan IKU di lingkungan Bawaslu. Salah satu materi yang disampaikan adalah transformasi lembaga pengawas pemilu berdasarkan peran, fungsi, dan tata kelola kelembagaan yang mengacu pada visi dan misi Bawaslu periode 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025–2029.
Arif menjelaskan bahwa IKU merupakan standar penilaian kinerja anggota Bawaslu secara berjenjang yang digunakan sebagai dasar evaluasi capaian kinerja, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.
Ia menegaskan bahwa target kinerja IKU merupakan tanggung jawab jajaran anggota Bawaslu, sedangkan sekretariat berperan memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap komponen IKU harus disusun secara jelas, terukur, relevan dengan tugas dan fungsi, serta berorientasi pada outcome, bukan sekadar output.
Dalam penyusunan IKU, Arif juga menekankan pentingnya penerapan prinsip SMART, yaitu Specific (jelas dan spesifik), Measurable (dapat diukur), Achievable (realistis dan dapat dicapai), Relevant (selaras dengan tujuan dan tugas), serta Time-bound (memiliki batas waktu).
Melalui sosialisasi tersebut, jajaran Bawaslu diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengukuran kinerja berbasis outcome. Penerapan IKU juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan pelaksanaan tugas pengawasan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan demokrasi.
Penulis : Adi Saepulloh
Editor : Angga Nugraha
Foto : Kemas M. Amin