Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Garut, -- Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H., yang merupakan koordinator divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti agenda Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Barat bertempat di Garut. Senin (30/11/2021) Rapat membahas terkait tindak lanjut dari barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, bagaimana tata cara pengelolaannya serta rencana tindak lanjut untuk penanganan Barang Dugaan Pelanggaran kedepannya. Acara dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Jawa Barat Sutarno, S.H, H. M. Wasikin Marzuki, S.Pd dan Plt. Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Angga Nugraha, M.Si. Dihadiri pula narasumber Kompol Nur Said, S.H., M.H dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri, Muhammad Faidul Alim Romas, S.H., M.H dari Kejaksaan RI dan Ahmad Amirullah Sudiarto Tim Asistensi dari Bawaslu RI. Kegiatan tersebut turut mengundang Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat unsur kepolisian dan Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran se-Jawa Barat. Dalam arahannya menurut koordinator divisi Penanganan Pelanggaran. "Dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran dibutuhkan ketelitian, akuntabilitas, profesionalitas. Hal ini dikarenakan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu." Ucap Sutarno Selain diberikan materi berkenan dengan pengelolaan barang dugaan pelanggaran juga terdapat sesi tanya jawab dari setiap serinya, diharapkan setelah kegiatan ini berlangsung para pengelola BDP dapat mengaplikasikan ilmunya. (RJ/DSP)
Tag
Berita