Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Sumedang Awasi Pleno PDPB Triwulan IV

Anggota Bawaslu Sumedang

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV KPU Kabupaten Sumedang

Sumedang — (8 Desember 2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang melaksanakan pengawasan secara langsung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumedang. Rapat pleno ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut, dilakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang mencakup tiga aspek utama, yaitu pemilih baru, pembaruan data pemilih, serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota Bawaslu Sumedang

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sumedang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga melibatkan sinergi antar pemangku kepentingan. Selain Bawaslu Sumedang, kegiatan ini pun dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Sumedang, Kodim 0610/Sumedang, Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang Sumedang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang, DPMD Sumedang, serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumedang.

Keterlibatan lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan keakuratan dan keterpaduan data kependudukan dan data pemilih. Selama rapat pleno berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sumedang menyampaikan tanggapan dan masukan sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang kemudian menjadi bagian dari proses penetapan berita acara hasil rapat pleno PDPB Triwulan IV.

Selain itu, dilakukan pembacaan rekapitulasi PDPB oleh KPU Kabupaten Sumedang yang mencakup seluruh kecamatan se-Kabupaten Sumedang. 

Anggota Bawaslu Sumedang
Taufik Hidayat, S.Pd. Anggota Bawaslu Sumedang koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat di Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV KPU Kabupaten Sumedang

Taufik Hidayat Anggota Bawaslu Sumedang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dalam masukannya menyampaikan bahwa sebelumnya telah menyampaikan 52 saran perbaikan, yang terdiri dari 31 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 21 pemilih baru. Seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sumedang.

Melalui pengawasan rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara transparan dan berkelanjutan, guna menjamin hak pilih warga negara serta meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Sumedang.

Penulis dan Foto : Tim Humas Bawaslu Sumedang

Editor : Humas Bawaslu Sumedang