Bawaslu Sumedang Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Akses Informasi Inklusif
|
Sumedang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (17/07/2025)
Komitmen tersebut disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagai bentuk kesungguhan lembaga dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Sumedang berkomitmen untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Luli Rusli, menekankan pentingnya pelayanan informasi yang responsif dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Menurutnya, setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat berdasarkan mekanisme serta jangka waktu yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.
Di bidang pelayanan dan aksesibilitas informasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa Bawaslu Sumedang akan terus mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan informasi yang tertata dengan baik, termasuk optimalisasi media informasi yang dapat diakses secara daring guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Selaras dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Fachrulroji Al Fitri, menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu aspek strategis dalam pelayanan informasi publik. Bawaslu Sumedang akan terus menyiapkan aparatur yang profesional, transparan, berdedikasi, dan memiliki orientasi pelayanan yang kuat dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Adapun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ryan Syaifurrakhman, menekankan pentingnya pengembangan sistem informasi dan dokumentasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, penguatan sistem pengelolaan informasi publik harus diiringi dengan kemudahan akses bagi masyarakat serta didukung oleh sosialisasi yang berkelanjutan melalui berbagai kanal komunikasi dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Sumedang juga memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak akses informasi bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan layanan informasi yang inklusif dan ramah disabilitas sebagai bagian dari implementasi prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik.
Komitmen kolektif ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kabupaten Sumedang dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, Bawaslu Sumedang berharap dapat mewujudkan tata kelola kelembagaan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis dan Foto : Adi Saepulloh dan Deden Suryatman Permana
Editor : Tim Humas Bawaslu Sumedang