Bawaslu Sumedang Mengikuti Rapat Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Jawa Barat
|
Sumedang,-- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti undangan rapat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terkait dengan rapat divisi penyelesaian sengketa dan dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat via daring maupun luring. Selasa (26/07/2022)
Rapat ini mengambil tema "Mencegah Sengketa Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu melalui pengawasan yang efektif", untuk kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terjadi proses penyelesaian sengketa pada tahap pendaftaran dan verifikasi.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti undangan rapat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait dengan Rapat Penyelesaian Sengketa di ruangan media center Bawaslu Sumedang. Selasa (26/07/2022)
Menurut Yulianto koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat membuka kegiatan ini menyampaikan, Bawaslu berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayahnya terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
"Divisi penyelesaian sengketa sudah melakukan simulasi pembuatan putusan penyelesaian sengketa di tiap Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai ikhtiar yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Bawa dalam menghadapi apabila terjadi proses penyelesaian sengketa." Ucap Yulianto
Potensi sengketa proses pemilu saat dilapangan diantaranya kesiapan dan kepatuhan partai politik, kesiapan sarana atau prasarana akses sipol, verifikasi diantaranya ; keanggotaan, kepengurusan, alamat kantor, kesesuaian dukungan calon perorangan dan kelengkapan persyaratan.
"Adapun strategi Bawaslu yakni memaksimalkan fungsi pencegahan berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan potensi kerawanan, melakukan koordinasi dan sosialisasi potensi sengketa dengan peserta pemilu, mendorong upaya mitigasi untuk mengantisipasi munculnya sengketa proses pemilu dan memperkuat sarana serta kapasitas SDM pengawas pemilu." Tambah Yulianto