Bawaslu Sumedang melakukan Sinergitas dengan Polres dan Kejari Sumedang
|
Sumedang,-- Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Polres Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang, bertempat diruangan media center Bawaslu Kabupaten Sumedang. Senin, (26/9/2022)
Rapat Dalam Kantor ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Sumedang dalam persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di Kabupaten Sumedang, dengan mengambil tema "Membangun Sinergitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumedang dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu".
[caption id="attachment_1998" align="alignnone" width="300"]
Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Dalam Kantor terkait dengan Membangun Sinergitas Sentra Gakkumdu Kab. Sumedang dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumedang. Senin (26/09/2022)[/caption]
Acara RDK ini menghadirkan narasumber AKP. Moch. Ade Rizki Fitriawan (Kasat Reskrim Polres Sumedang) dan Zainal Muttaqin Danawihardza (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi/Seksi Pidum Kejari Sumedang). Rapat di pimpin Ade Sunarya (Anggota Bawaslu Kab. Sumedang) serta dihadiri pimpinan dan sekretariat Bawaslu Sumedang, anggota reskrim Polres Sumedang.
Menurut Ade Sunarya, kegiatan ini adalah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Sumedang dalam menyamakan pemahaman terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"RDK ini adalah upaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan terutama saat akan dibentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Mudah-mudahan kedepannya kegiatan ini tidak hanya sekali dilakukan, harus terus ditingkatkan dalam forum lebih luas lagi terutama dalam menyamkan pemahan terkait regulasi tindak pidana pemilu". Ucap Ade Sunarya
Selain memaparkan materi dari para narsumber, pada rapat ini diadakan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Sumedang.
Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Dalam Kantor terkait dengan Membangun Sinergitas Sentra Gakkumdu Kab. Sumedang dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumedang. Senin (26/09/2022)[/caption]
Acara RDK ini menghadirkan narasumber AKP. Moch. Ade Rizki Fitriawan (Kasat Reskrim Polres Sumedang) dan Zainal Muttaqin Danawihardza (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi/Seksi Pidum Kejari Sumedang). Rapat di pimpin Ade Sunarya (Anggota Bawaslu Kab. Sumedang) serta dihadiri pimpinan dan sekretariat Bawaslu Sumedang, anggota reskrim Polres Sumedang.
Menurut Ade Sunarya, kegiatan ini adalah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Sumedang dalam menyamakan pemahaman terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"RDK ini adalah upaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan terutama saat akan dibentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Mudah-mudahan kedepannya kegiatan ini tidak hanya sekali dilakukan, harus terus ditingkatkan dalam forum lebih luas lagi terutama dalam menyamkan pemahan terkait regulasi tindak pidana pemilu". Ucap Ade Sunarya
Selain memaparkan materi dari para narsumber, pada rapat ini diadakan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Sumedang.
Tag
Pengumuman
SKPP