Bawaslu kabupaten Sumedang Siap Inventarisir Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Ilustrasi Net.[/caption]
Sumedang, Bawaslu Sumedang,- Melalui surat nomor 0214/PP.00.00/KI/05/2021 tertanggal 18 mei 2021 bahwa Bawaslu RI akan melaksanakan inventarisasi barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan periode pemilihan 2018 Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020 yang ada di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/ kota.
Adapun data yang diberikan merupakan data inventarisasi barang dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan. Batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 24 Mei 2021 pukul 23 59 melalui surat elektronik ke alamat email yang tertera pada surat.
Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sumedang melalui koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd. mengungkapkan pihaknya akan mempersiapkan hal tersebut. Saat ini barang dugaan pelanggaran nihil, meski demikian kami yang berpindah kantor dan belum memiliki tempat khusus penyimpanan barang dugaan pelanggaran akan menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran untuk dapat dipergunakan dikemudian hari.
"Harapan kami kedepannya semoga Bawaslu kabupaten kota memiliki kantor yang lebih memadai sehingga memiliki ruangan-ruangan khusus salah satunya untuk penyimpanan barang dugaan pelanggaran tersebut". Kata Ade di ruang kerjanya. (Senin, 14/06)
Bawaslu RI melakuakn inventarisir barang dugaan pelanggaran yakni dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran serta sebagai salah satu wujud peningkatan kualitas pelayanan publik Bawaslu dalam penanganan pelanggaran.
Penulis Rizal Juliawan
Editor Doni