Lompat ke isi utama

Berita

Ade Sunarya mengikuti Rakornas Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu

Sumedang,-- Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H, mengikuti kegiatan Rakornas Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI via daring, bertempat di ruangan media center Bawaslu Kabupaten Sumedang. Selasa (20/09/2022)

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, merupakan persiapan dalam pembentukan sentra gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaa. Dihadiri oleh kordiv Penanganan Pelanggaran tingkat Provinsi secara luring dan tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring.

Ade Sunarya Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikut Rakornas Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu via daring di Ruangan Media Center Bawaslu Kabupaten Sumedang. Selasa (20/09/2022)

Pada hari kedua menghadirkan narasumber, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN., yang merupakan mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) dan Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., merupakan ketua KPU RI. Dalam pemaparan menyampaikan bahwa hukum pidana dipergunakan sebagai instrumen mengawasi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

"Diharapkan hukum pidana pemilu dapat mencegah juga menindak pelanggaran pidana pemilu dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan secara fair dan demokratis. Selain itu, hukum pidana pemilu bertujuan untuk melindungi peserta pemilu, lembaga penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindakan pelanggaran dan kejahatan pemilu yang merugikan". Ucap Irfan Fachrudin

Selain memaparkan materi dari para narasumber, seluruh peserta yang mengikuti rakornas diberikan waktu sesi tanya jawab terkait dengan isu permasalahan pada tahapan yang sedang berlangsung.

Tag
Berita