Sumedang — Bawaslu Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut dituangkan melalui Maklumat Pelayanan Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu, sebagai bentuk kepastian dan keterbukaan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa proses Pemilu.”
Bawaslu Kabupaten Sumedang juga berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Apabila dalam pelaksanaannya pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Sumedang siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sumedang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.