Bawaslu Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu, sebagai bentuk kesungguhan Bawaslu Sumedang dalam memberikan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Kami akan melakukan perbaikan secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas pelayanan.”
Bawaslu Sumedang juga menyatakan siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Sumedang untuk menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu.