JDIH Bawaslu Sumedang Buka Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat
humas | Kamis, Oktober 29, 2026 - 13:26
JDIH Bawaslu Kabupaten Sumedang menyediakan akses informasi dan produk hukum Bawaslu bagi masyarakat melalui QR code dan situs https://jdih.bawaslu.go.id/. Akses tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum Bawaslu secara langsung.
JDIH berfungsi sebagai pusat informasi produk hukum Bawaslu yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh rujukan mengenai produk hukum yang tersedia.
“JDIH Bawaslu berfungsi sebagai pusat informasi produk hukum Bawaslu, sehingga masyarakat dapat memperoleh rujukan mengenai berbagai produk hukum yang tersedia,” kata Barokah Nur Islamiyah, S.H., staf Hukum Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Selain melalui situs, masyarakat dapat mengakses informasi dan produk hukum Bawaslu menggunakan QR code. Kedua saluran tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan.
“Masyarakat dapat mengakses informasi dan produk hukum Bawaslu dengan mudah melalui QR code atau situs JDIH Bawaslu,” kata Barokah.
Akses terhadap informasi dan produk hukum Bawaslu melalui JDIH mendukung keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Masyarakat dapat mengetahui sumber informasi hukum yang disediakan oleh Bawaslu melalui layanan tersebut.
“JDIH mendukung keterbukaan informasi dan kepastian hukum dengan menyediakan akses terhadap informasi serta produk hukum Bawaslu bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemanfaatan JDIH perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan membaca dan menggunakan informasi serta produk hukum yang tersedia secara tepat.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan JDIH secara bertanggung jawab dengan membaca dan menggunakan informasi serta produk hukum yang tersedia secara tepat,” pungkasnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan akses JDIH Bawaslu sesuai kebutuhan dengan menjadikan informasi dan produk hukum yang tersedia sebagai rujukan.
Penulis dan Foto: D. Irwandy Editor: Tim Humas