Lompat ke isi utama

Berita

Harminus Koto Tinjau Kesiapan Mediation Clinic Bawaslu Kabupaten Sumedang

Harminus Koto (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) Kanan saat mengecek kesiapan Mediation clinic Bawaslu Sumedang

SUMEDANG – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang pada Rabu (4/11/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan fasilitas Mediation Clinic sebagai sarana konsultasi, edukasi, dan pencegahan potensi sengketa proses pemilu.

Kedatangan Harminus Koto disambut oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang beserta jajaran staf Sekretariat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, Jalan Karapyak No. 12, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Dalam kunjungan tersebut, Harminus Koto didampingi langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat. Peninjauan difokuskan pada kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta kelengkapan sarana dan prasarana yang akan menunjang operasional Mediation Clinic.

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumedang telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung keberadaan fasilitas tersebut. Salah satunya dengan menyediakan ruangan khusus yang akan difungsikan sebagai Mediation Clinic.

"Secara umum, kesiapan Mediation Clinic Bawaslu Kabupaten Sumedang sudah cukup baik. Kami telah menyiapkan ruangan khusus beserta berbagai kebutuhan pendukungnya. Dari hasil pengecekan, sebagian besar infrastruktur dan kelengkapan yang dibutuhkan sudah tersedia," ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa keberadaan Mediation Clinic tidak hanya berorientasi pada penyediaan fasilitas konsultasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penguatan pencegahan sengketa pemilu melalui edukasi dan komunikasi kelembagaan.

Menurutnya, Mediation Clinic diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi dan edukasi bagi partai politik, peserta pemilu, serta para pemangku kepentingan untuk memperoleh pemahaman mengenai regulasi kepemiluan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

"Melalui Mediation Clinic, kami ingin menyediakan ruang komunikasi yang terbuka bagi partai politik, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka dapat berkonsultasi sekaligus memperoleh edukasi mengenai regulasi kepemiluan sehingga memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap hak, kewajiban, dan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Taufik juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan dini terhadap potensi sengketa proses pemilu maupun pemilihan. Dengan adanya komunikasi dan konsultasi sejak awal, potensi permasalahan diharapkan dapat diidentifikasi dan diminimalkan sebelum berkembang menjadi sengketa.

"Kami berharap Mediation Clinic dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan dini. Namun, keberadaannya bukan untuk menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai ruang edukasi, konsultasi, dan penguatan dialog antarpemangku kepentingan," tegas Taufik.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Sumedang dalam menghadirkan layanan Mediation Clinic yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui fasilitas tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumedang diharapkan semakin memperkuat fungsi pencegahan, meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

Penulis dan Foto: D. Irwandy Editor: TimHumas