Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumedang Awasi Pemutakhiran Data Pemilih, Warga Dukung Pendataan yang Akurat

TAUFIK HIDAYAT

SUMEDANG, 15 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih untuk memastikan akurasi daftar pemilih sekaligus melindungi hak pilih masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting untuk memastikan warga yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pengawasan data pemilih pada prinsipnya dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Data pemilih harus akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” kata Taufik.

Menurutnya, Coklit dan Coktas memiliki cakupan serta mekanisme yang berbeda. Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung dengan mendatangi pemilih untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Dalam proses tersebut, pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi adanya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, daftar pemilih diharapkan dapat mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Coktas merupakan kegiatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap data tertentu yang memerlukan klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut. Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), verifikasi dapat menyasar data yang membutuhkan kepastian, antara lain terkait perubahan domisili, pemilih lanjut usia, dan informasi kependudukan lainnya.

Taufik menjelaskan bahwa Coktas merupakan kegiatan teknis KPU, sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan, termasuk melalui uji petik, untuk memeriksa kesesuaian dan akurasi data yang telah dimutakhirkan.

“Setiap data harus dipastikan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Pengawasan diperlukan agar proses pemutakhiran berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan terhadap hak pilih masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga pada kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Karena itu, koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung proses pemutakhiran data yang akurat.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan perubahan data kependudukan atau ketidaksesuaian informasi pemilih melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi tersebut dapat membantu penyelenggara pemilu mengidentifikasi dan memperbaiki data yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dukungan terhadap upaya pemutakhiran data pemilih juga disampaikan Yuyun, warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Ia menilai pendataan yang dilakukan secara cermat merupakan langkah positif untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual.

“Kami mendukunglah, Pak, kalau itu kegiatan yang baik untuk masa depan kita ke depan. Benar, kalau misalkan ada yang meninggal itu kan tidak bisa memilih lagi,” kata Yuyun.

Ia juga berharap proses pemilu dilaksanakan secara adil, jujur, dan bebas dari praktik kecurangan, termasuk politik uang. Menurutnya, pendataan pemilih yang baik merupakan salah satu upaya penting untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.

“Kami warga mah berharap pemilu itu adil, jujur, dan tidak ada kecurangan atau main sebar uang yang tidak seberapa. Pendataan kayak gini juga bagus,” ujarnya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

Dalam pengawasan Coktas, Bawaslu melakukan pengawasan melekat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Taufik menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan haknya sebagai pemilih. Karena itu, akurasi data dan kepatuhan terhadap prosedur harus terus dijaga dalam setiap proses pemutakhiran,” tuturnya.