Rapat Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan Diselenggarakan Bawaslu Jawa Barat
|
Bandung,-- Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, melaksanakan rapat guna menyusun tindak tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan, di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga No.25, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Rabu (08/12/2021)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Sutarno, Kabbag Plt. Penanganan Pelanggaran Angga Nugraha, dan sebelas koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Juga turut mengundang narasumber Dr. Sukendar,.SH,MH, yang merupakan dosen tetap Uninus.
Latar belakang pelaksanaan ini setelah penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dengan kondisi Covid-19, ada sekitar 68 perkara administrasi pemilihan pada tahun 2020. Pada pokoknya Bawaslu memproses dan merekomendasikan kepada KPU, menurut Abdullah Dahlan saat membuka kegiatan ini.
"Kewenangan administrasi merupakan kewenangan Bawaslu. Karena berkaitan dengan masalah administrasi, lembaga Bawaslu yang harus memanfaatkan ruang ini dengan maksimal. Sehingga marwah Bawaslu menjadi terlihat dalam menegakkan keadilan pemilu." Ucap Abdullah
Kegitan ini bukan rapat biasa, tetapi merupakan kelanjutan dari FGD ( focus group discussion ) yang dilakukan oleh divisi Penanganan Pelanggaran. Menurut Sutarno dalam sambutannya.
"Harapannya kegiatan ini solusi dari para peserta semua, karena ini merupakan FGD. Sehingga para koordinator divisi tiap Kabupaten/Kota juga bisa memberikan saran dan masukan untuk lembaga ini terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilihan."
Bawaslu diberikan amanat oleh UU untuk menerima, memproses dan merekomendasi kepada KPU. Regulasi sangat mungkin masih ada kekurangan, sehingga banyak masalah atau dinamika yang harus ada solusi kedepannya.
"Maka pada hari ini sudah saatnya tidak sekedar diskusi, tetapi mengambil kesimpulan terkait dengan peraturan Bawaslu yang sedang berproses diperbaiki." Tambah Sutarno
Tag
Berita