Rapat Dalam Kantor : Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan
|
Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Dalam Kantor divisi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan rapat dilaksanakan melalui diskusi dan pembinaan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM bagi Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024. Rabu, (10/11).
[caption id="attachment_1003" align="alignright" width="276"]
Rapat Dalam Kantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Dihadiri oleh KPU Kabupaten Sumedang, Rabu (10/11)[/caption]
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Asep Wawan, Ss dan juga seluruh jajaran Anggota serta staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Menurut Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H, berharap kegiatan diskusi penanganan pelanggaran administrasi dan administrasi TSM bagi Pemilu dan Pemilihan sebagai upaya Bawaslu lebih mempersiapkan apabila nanti terjadi dugaan pelanggaran pada proses tahapan.
"Ini adalah upaya dari Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan diskusi sebagai bekal persiapan pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksanakan secara bersamaan, maka dari itu untuk meningkatkan ilmu kepemiluan dan pengawasan kegiatan seperti ini terus dilakukan, supaya mengasah kembali apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi baik menjelang Pemilu atau Pemilihan". Tambai Ade Sunarya
Pelanggaran Administratif Pemilu menurut pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dan tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Sedangkan, Pelanggaran Administrasi TSM Pemilu menurut pasal 463 UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Adanya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan Psl 286 UU Pemilu.
Asep Wawan sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang, menurutnya ini adalah ikhtiar bersama ;
"Kegiatan ini yang sangat bermanfaat untuk para penyelenggara pemilu sebagai bentuk kesiapan sebelum kesibukan akan menghadapi tahapan, mudah-mudahan kedepannya terus dijalin kembali kerjasama antara KPU dan Bawaslu. Seperti yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU juga selalu melaksanakan kegiatan internal seperti pemutakhiran daftar pemilih." Tambahnya
Lebih lanjut berkenan dengan pelanggaran administrasi Pemilihan menurut pasal 135A UU No. 10 Tahun 2016 ialah adanya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (DSP/DI)
Rapat Dalam Kantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Dihadiri oleh KPU Kabupaten Sumedang, Rabu (10/11)[/caption]
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Asep Wawan, Ss dan juga seluruh jajaran Anggota serta staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Menurut Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H, berharap kegiatan diskusi penanganan pelanggaran administrasi dan administrasi TSM bagi Pemilu dan Pemilihan sebagai upaya Bawaslu lebih mempersiapkan apabila nanti terjadi dugaan pelanggaran pada proses tahapan.
"Ini adalah upaya dari Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan diskusi sebagai bekal persiapan pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksanakan secara bersamaan, maka dari itu untuk meningkatkan ilmu kepemiluan dan pengawasan kegiatan seperti ini terus dilakukan, supaya mengasah kembali apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi baik menjelang Pemilu atau Pemilihan". Tambai Ade Sunarya
Pelanggaran Administratif Pemilu menurut pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dan tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Sedangkan, Pelanggaran Administrasi TSM Pemilu menurut pasal 463 UU No. 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Adanya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan Psl 286 UU Pemilu.
Asep Wawan sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang, menurutnya ini adalah ikhtiar bersama ;
"Kegiatan ini yang sangat bermanfaat untuk para penyelenggara pemilu sebagai bentuk kesiapan sebelum kesibukan akan menghadapi tahapan, mudah-mudahan kedepannya terus dijalin kembali kerjasama antara KPU dan Bawaslu. Seperti yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU juga selalu melaksanakan kegiatan internal seperti pemutakhiran daftar pemilih." Tambahnya
Lebih lanjut berkenan dengan pelanggaran administrasi Pemilihan menurut pasal 135A UU No. 10 Tahun 2016 ialah adanya menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (DSP/DI)
Tag
Berita