PUSDATIN RI Berharap Bawaslu Kabupaten/Kota Menjadi Lembaga Yang Informatif Bagi Masyarakat
|
Bandung,-- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menghadiri undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tentang Rapat Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran melalui penyebaran informasi portal PPID pada tahapan penetapan hasil Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Auditorium Mandiri University Kota Bandung. Selasa (04/05/2024)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Muhammad Zarwan menurutnya bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bawaslu RI terkait dengan pengisian SAQ bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Bawaslu RI akan melakukan monitoring langsung kepada kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia.
"Ada sebanyak 39 item harus dipersiapkan dan diisi dalam aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu RI, tujuannya untuk menguji dan mengevaluasi lembaga Bawaslu sebagai pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan informasi apa saja yang harus disampaikan juga informasi yang sifatnya dikecualikan". Ucap Zarwan
Pada rapat ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Republik Indonesia yang merupakan staf Pusdatin menjelaskan teknis pengisian SAQ serta dari Komisi Informasi Jawa Barat terkait pentingnya lembaga negara menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penulis dan Foto : DSP
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Sumedang