Pimpinan Bawaslu Sumedang Menjadi Fasilitator Pada Launching DP3 KPU Sumedang
|
Sumedang,-- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya S.Pd.,M.Pd.,MH, menghadiri undangan sebagai fasilitator dari KPU Kabupaten Sumedang. Dalam acara launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dari Desa untuk Indonesia, bertempat di Pendopo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang. Rabu (08/09/2021)
Kegiatan dihadiri secara daring dan luring oleh Bupati Kabupaten Sumedang, Dr. Dony Ahmad Munir, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok, M.Si dan Ketua KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Eka Sandi, ST,SH,M.Si. Juga menghadirkan narasumber dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dr. Idham Holik, Direktur Eksekutif Netgrit, Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Bawaslu Kab. Sumedang, Ade Sunarya S.Pd., M.Pd., MH dan Dosen Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Komunikasi Universitas Padjajaran, Asep Saiful Rahman.
Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) ini terletak di Desa Cieunteung Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pemilihan tahun 2024. Menurut Ketua KPU RI I Dewa Kade Wiarsa menjelaskan bahwa ;
"Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Selain itu memberikan pendidikan politik bagi para pemilih dan menciptakan situasi yang kondusif pada pemilihan nanti khususnya di Desa Cieunteung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Lebih lanjut KPU Pusat hari ini. ini sedang mengatur regulasi terkait proses tahapan Pemilu dan tahun 2024, maka masukan dari KPU Kabupaten/Kota bisa menjadi pertimbangan untuk memperbaik regulasi agar lebih baik kedepannya." Ucap I Dewa Kade
Jumlah partisipan pemilih Kabupaten Sumedang berdasarkan hasil Pemilu 2019, memperoleh nilai yang tertinggi dengan jumlah partisipasi 83% diatas angka rata-rata nasional, ini yang harus kita jaga dan kembangkan bersama. Sehingga Jawa Barat menjadi barometer demokrasi di Indonesia. Maka dari itu isu terkait pelanggaran atau pidana Pemilu dan Pemilihan harus dihindari, menurut Ade Sunarya ;
"Regulasi Pemilu tetap mengacu kepada UU No. 7 tahun 2017 dan peraturan Pemilihan Kepala Daerah mengacu kepada UU No. 10 tahun 2016, sehingga tidak ada perubahan regulasi. Tetapi saat ini masyarakat belum tercerahkan terhadap dampak politik uang. Ada anggapan bahwa masyarakat tidak akan mencoblos apabila tidak ada uang, maka apakah hak kita akan dibeli hanya dengan uang tersebut untuk jangka waktu 5 tahun. Sehingga sangat penting edukasi tentang bahaya politik uang bagi demokrasi, karena hal tersebut bertentangan dan mencederai konstitusi."
Selanjutnya berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti di Bawaslu memiliki program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). Dengan jumlah kader lebih dari 300 orang tersebar di seluruh daerah di Kabupaten Sumedang. Harapan kedepannya tingkat partisipasi memilih juga pengawasan di Desa Cieuenteung meningkat dan tidak terjadi pelanggaran Pemilu
Tag
Berita