Pentingnya Pemahaman Advokasi Hukum Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Divisi Hukum Humas dan Data Informasi, dengan tema “Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu atau Pemilihan”. Acara berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak No.12 Kelurahan Situ Sumedang. Selasa (28/09/2021).
Kegiatan ini dihadiri Lolly Suhenti Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Barat serta anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang dan sebagai peserta dari pelaksana teknis sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang.
[caption id="attachment_974" align="alignleft" width="300"]
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty Saat Memberikan Arahan Di Rapat Dalam Kantor Terkait Advokasi Pelanggaran Dan Pidana Pada Pemilu Atau Pemilihan, Selasa (28/09/2021) - Photo: Humas Bawaslu Sumedang[/caption]
Dalam arahannya Lolly menyampaikan bahwasannya advokasi pelanggaran dan pidana pemilu perlu dilakukan Bawaslu mengingat Indonesia adalah Negara Hukum maka semua warga harus tunduk pada hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu semua warga perlu mengetahui regulasi dan hukum yang ada terkait pemilu atau pemilihan.
"Maka advokasi adalah upaya untuk melakukan pembelaan dengan terukur dengan tujuan yang jelas. Bantuan hukum di lingkungan Bawaslu adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja membidangi hukum, yang bertanggung jawab adalah koordinator divisi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kerja kita di Bawaslu." Kata Lolly.
[caption id="attachment_975" align="alignleft" width="300"]
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty Saat Memberikan Arahan Di Rapat Dalam Kantor Terkait Advokasi Pelanggaran Dan Pidana Pada Pemilu Atau Pemilihan, Selasa (28/09/2021) - Photo: Humas Bawaslu Sumedang[/caption]
Melalui advokasi Bawaslu dapat memberikan bantuan hukum terhadap perkara pidana berupa pendampingan pemberian keterangan termasuk terhadap perkara etik. Maka dapat dilakukan pendamping penyusunan jawaban teradu.
"Yang penting dalam Bantuan Hukum adalah spirit untuk membela rekan kerja (pasukan) kita, karena kerja kita bisa dipertanggungjawabkan terutama berkaitan dengan permasalahan etik di DKPP, yaitu momentum integritas kita saat bekerja dan bagaimana profesionalisme kita dalam bekerja. Pembelaan bantuan hukum terutama berkaitan tugas pokok dan fungsi, dan pastikan integritas PTPS harus membuat ruang kontrol bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat, karena itu modal kita dalam menyongsong pemilu yang berdaulat." Tambah Lolly.
Kemudian ada 3 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yakni subtansi hukum, struktur huk dan budaya hukum. Budaya hukum (legal culture) masih kurang siapnya mental dan psikologis dalam memberikan keterangan lisan dalam persidangan etik di majelis DKPP. (DSP/DI)
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty Saat Memberikan Arahan Di Rapat Dalam Kantor Terkait Advokasi Pelanggaran Dan Pidana Pada Pemilu Atau Pemilihan, Selasa (28/09/2021) - Photo: Humas Bawaslu Sumedang[/caption]
Dalam arahannya Lolly menyampaikan bahwasannya advokasi pelanggaran dan pidana pemilu perlu dilakukan Bawaslu mengingat Indonesia adalah Negara Hukum maka semua warga harus tunduk pada hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu semua warga perlu mengetahui regulasi dan hukum yang ada terkait pemilu atau pemilihan.
"Maka advokasi adalah upaya untuk melakukan pembelaan dengan terukur dengan tujuan yang jelas. Bantuan hukum di lingkungan Bawaslu adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja membidangi hukum, yang bertanggung jawab adalah koordinator divisi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kerja kita di Bawaslu." Kata Lolly.
[caption id="attachment_975" align="alignleft" width="300"]
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty Saat Memberikan Arahan Di Rapat Dalam Kantor Terkait Advokasi Pelanggaran Dan Pidana Pada Pemilu Atau Pemilihan, Selasa (28/09/2021) - Photo: Humas Bawaslu Sumedang[/caption]
Melalui advokasi Bawaslu dapat memberikan bantuan hukum terhadap perkara pidana berupa pendampingan pemberian keterangan termasuk terhadap perkara etik. Maka dapat dilakukan pendamping penyusunan jawaban teradu.
"Yang penting dalam Bantuan Hukum adalah spirit untuk membela rekan kerja (pasukan) kita, karena kerja kita bisa dipertanggungjawabkan terutama berkaitan dengan permasalahan etik di DKPP, yaitu momentum integritas kita saat bekerja dan bagaimana profesionalisme kita dalam bekerja. Pembelaan bantuan hukum terutama berkaitan tugas pokok dan fungsi, dan pastikan integritas PTPS harus membuat ruang kontrol bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Barat, karena itu modal kita dalam menyongsong pemilu yang berdaulat." Tambah Lolly.
Kemudian ada 3 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yakni subtansi hukum, struktur huk dan budaya hukum. Budaya hukum (legal culture) masih kurang siapnya mental dan psikologis dalam memberikan keterangan lisan dalam persidangan etik di majelis DKPP. (DSP/DI)
Tag
Berita