Lompat ke isi utama

Berita

PENDAFTARAN SEKOLAH KADER PENGAWASAN PARTISIPATIF (SKPP) TAHUN 2020 DI PROVINSI JAWA BARAT

Sebagai upaya untuk menjaga kualitas Pemilu, maka sesuai kewenangannya Bawaslu melakukan tugas-tugas pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Begitu juga pada sisi kapasitas, Bawaslu perlu terus mengembangkan integritas, kapabilitas, akuntabilitas juga dituntut untuk semakin profesional.

Kendati demikian, di tengah kuatnya kelembagaan Bawaslu, secara realitas masih banyak peserta pemilu yang melakukan upaya terpilih bahkan dengan cara-cara yang tidak prosedural. Model kontestasi Pemilu yang tidak fair ini semakin kreatif dan selalu menemukan cara untuk ruang kosong regulasi, baik di TPS maupun di tempat lainnya yang sulit dijangkau Pengawas Pemilu. Di tengah minimnya pengawas Pemilu yang tidak sebanding dengan oknum pelaku pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu membutuhkan konsolidasi semua elemen masyarakat dalam mengawasi Pemilu, memberikan pendidikan politik yang rasional, dan menumbuhkembangkan budaya demokrasi yang beradab dan Pemilu yang berkualitas. Karena itu, Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif.

Secara program, pengawasan partisipatif ini menemukan momentumnya pada kerjasama antara Bawaslu dengan Bappenas dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang politik. Bawaslu memiliki tugas untuk mengembangkan pengawasan partisipatif. Di sisi lain, Bapenas memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) dengan tugas pengembangan partisipasi masyarakat dalam bidang politik. Karena itu, Bawaslu RI dan Bappenas melalui direktorat komunikasi dan politik menginisiasi untuk membentuk Pusdiklat Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat sebagai program prioritas nasional. Di Bawaslu, Pusdiklat Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat ini bernama Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).

Pada momentum ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali dipilih untuk melakukan piloting diseminasi kurikulum SKPP. Kegiatan ini bernama “Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat”.

Program Sekolah Kader Pengawas Partisispatif bertujuan:

  1. Melaksanakan fungsi pendidikan pengawasan oleh Bawaslu RI;
  2. Meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat;
  3. Sarana pendidikan pemilu bagi masyarakat;
  4. Pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu yang berkesinambungan bagi masyarakat;
  5. Menciptakan kader pengawas yang tepat guna;
  6. Menciptakan kantong-kantong atau simpul-simpul pengawasan di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia.

Kriteria Calon:

  1. Usia Minimal 19 tahun maksimal 30 tahun;
  2. Pendidikan minimal SMA;
  3. Diutamakanberpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas;
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai Politik;
  5. Tidak pernah atau sedang menjadi tim kampanye pasangan calon tertentu;
  6. Mendapatkan izin dar instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja)
  7. Bersedia untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai
  8. Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Tidak pernah atau sedang menjalani kasus hukum
  10. Bebas dari Narkoba
  11. Memahami kepemiluan atau Pengawasan Pemilu

Persyaratan Administrasi:

  1. Curiculum Vitae
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Foto 3x4 1 lembar
  4. Foto Copy Ijazah terakhir
  5. Membuat Essai yang berkaitan dengan refleksi pendaftar tentang Pemilu atau Pengawasan Pemilu minimal 2 halaman dengan poin poin: nama dan latar belakang peserta (organisasi/komunitas), motivasi mengikuti SKPP, pemahaman pendaftar terkait kepemiluan/pengawasan partisipatif, apa yang akan dilakukan setelah mengikuti SKPP, dengan ketentuan:
    • Ukuran kertas A4
    • Jenis Font Arial
    • Margin normal
    • Ukuran font 12
    • Spasi 1.5

Timeline Pelaksanaan:

  1. 9 Desember : Sosialisasi
  2. 10-11 Desember : Pendaftaran
  3. 12 Desember : Pengumuman
  4. 13-15 Desember : Pelaksanaan

DAFTAR SEKARANG!

Surat-PernyataanDownload
Tag
Pengumuman
SKPP