PASTIKAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BAWASLU KABUPATEN SUMEDANG UNDANG KPU, DISDUKCAPIL, KODIM 0610 DAN KEMENAG
|
Bawaslu Kabupaten Sumedang Mengadakan Rapat Dalam Kantor Dengan KPU, DISDUKCAPIL, KODIM 0610 SUMEDANG DAN KEMENAG. (Rabu, 4/10/2020)[/caption]
Sumedang, - Bawaslu Kabupaten Sumedang mengadakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang diselenggarakan pada hari Rabu, 4 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Bawaslu mengundang KPU Kabupaten Sumedang, Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Kodim 0610/Sumedang, dan Kementrian Agama Kabupaten Sumedang sebagai narasumber. Tujuan kegiatan ini untuk menekan angka pemilih dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ada di Kabupaten Sumedang.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priyatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada narasumber yang telah datang menghadiri acara ini. Dadang juga menyampaikan bahwa pentingnya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai acuan daftar pemilih dikemudian hari sebagai data valid pemilu atau pemilihan kepala daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dan mengetahui beberapa persoalan yang berkaitan dengan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang ada di Kabupaten Sumedang". Kata Dadang Priyatna.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi sebagai narasumber menyambut baik kegiatan yang di selenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang, bahkan pihaknya menganggap kegiatan ini harusnya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumedang.
"Kegiatan ini seharusnya KPU yang menyelenggarakan, sebelum Covid-19 ini melanda. Kami dari KPU melakukan komunikasi dengan Disdukcapil, Kodim 0610. Dan Bawaslu mengadakan kegiatan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga terjalin dengan baik, terutama dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ada di Kabupaten Sumedang", ujar Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih, guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20, 201, 202, 204 dan Surat Edaran KPU RI nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020. Lebih lanjut, menurut Ogi Ahmad Fauzi;
"Ada 3 metode dalam DPB diantaranya. Pertama, Periode berkala yakni pendataan pemilih saat akan dilaksanakan pemilu atau pemilihan, setelah usai maka tidak ada pendataan kembali. Kedua, daftar pemilih berkelanjutan, data dimutakhirkan dan dibarukan pada saat pemilu/pemilihan berakhir data terus diperbaharui. Ketiga, daftar dari catatan sipil contohnya data dari Disdukcapil. Tetapi ketiga metode memiliki kekurangan dan kelebihan. Contohnya kekurangan daftar dari catatan sipil merepresantikan pemerintah yang menguasai semua data pemilih, sehingga apabila ada yang mencalonkan dari pemerintahan akan ada kepentingan tertentu".
Selain itu menurut A. Beni Triyadie Kabid dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang;
"Disdukcapil bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati dibidang kependudukan dan catatan sipil. Mengacu kepada Permendagri No. 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. KPU RI dan Bawaslu RI adalah lembaga negara yang dapat dan telah/sudah bekerjasama dan mendapatkan akses melalui MOU. Oleh karenanya, lembaga vertical yang dibawahnya tidak dapat melaksanakan PKS untuk hal serupa dengan Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten". Sedangkan untuk purna TNI-AD di wilayah Sumedang, menurut A. Syarifullah dari Kodim 0610/Sumedang;
"Dari tahun 2020 Januari sampai November, untuk TNI-AD yang purna atau telah pensiun sebanyak 37 orang. Itu sudah masuk datanya dan memperoleh hak pilih". Dalam kegiatan tersebut selain memaparkan penjelasan dari para narasumber, juga dibuka tanya jawab.
"Harapannya lembaga Bawaslu, KPU, DISDUKCAPIL, Kodim 0610 bisa harmonis terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kedepannya ditingkatan RT/RW ada perhitungan berkaitan dengan jumlah orang yang sudah masuk kategori pemilih. Sehingga pendataan dari bawah ke atas". Ucap Minatillah, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Dalam acara tersebut Kemenag Kabupaten Sumedang berhalangan hadir, karena ada kunjungan ke kantor wilayah Provinsi Jawa Barat.