Kordiv PP dan Datin Mengikuti Rapat Peningkatan Teknik Klarifikasi yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Barat
|
Bandung,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas Teknik Klarifikasi Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ade Sunarya S.Pd.,M.Pd.,M.H, berserta staf sekretariat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, bertempat Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa barat, Jl. Turangga No. 25, Kec. Lengkong, Bandung. Selasa (22/11/2022)
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan teknik klarifikasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-Jawa Barat, dalam menemukan suatu fakta didalam suatu kejadian dugaan Pelanggaran.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Dr. Utang Rosidin, S.H.,M.H, salah seorang akademisi di bidang Ilmu Hukum. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka secara Resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., M.H.yang dimana dalam pembukaannya memberikan paparan tentang teknis klarifikasi penanganan pelanggaran pemilu.
Sutarno juga berharap setelah diadakannya kegiatan ini maka diharapkan Bawaslu kabupaten/kota lebih mengetahui dan tahu bagimana cara Teknik Klarifikasi yang baik dan benar serta menggali informasi dalam suatu dugaan pelanggaran sehingga dapat menemukan fakta hukum dalam suatu dugaan pelanggaran.
"Tujuan dari klarifikasi sesuai dengan Perbawaslu No. 7 tahun 2022 adalah untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi dan atau ahli. Selain itu dalam persiapan melakukan klarifikasi harus membuat SK tim klarifikasi, kemudian menyusun daftar pertanyaan pada berita acara klarifikasi sesuai dengaan form B.12 dengan menggunakan pertanyaan 5W+1H". Ucap Sutarno
Dalam paparannya Narasumber Utang Rosidin membahas tentang Teori dan Konsep Negara Hukum, Asas-asas Hukum, Konsep Legal Research serta tentang Penafsiran Hukum.
"Bahhwa Konsep legal research bisa digunakan untuk mencari fakta hukum dalam suatu permasalahan, focus kita bukan lagi bagaimana cara menyusun hukum baru agar masyarakat tunduk dan patuh, akan tetapi harus bisa menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan budaya taat Hukum". Ucap Utang Rosidin
Selain memaparkan materi dari para narasumber, kegiatan dibuka sesi diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan tentang proses klarifikasi yang dihadapi oleh seluruh peserta. Kemudian kegiatan ditutup secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Pada Pukul 15.00 WIB.
Ditulis: RJ & DSP