Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Desa Harus Netral Dalam Pilkada

± [caption id="attachment_669" align="alignleft" width="300"]Pimpinan dan Staf Melak Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Sumedang Melaksanakan Diskusi Mingguan (14/04/2021)[/caption]

Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang – Bawaslu Kabupaten Sumedang kembali menggelar kegiatan diskusi mingguan. Diskusi rutin setiap minggu ini mengupas pengetahuan pemilu dan pengawsan pemilu. Minggu ini Divisi Penanganan Pelanggaran menjadi penyelenggara diskusi yang dilaksanakan langsung dari ruang media center Bawaslu Sumedang dan daring dari rumah. Rabu, 14/04/2021.

Diskusi seri ke-7 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sumedang kali ini mengambil tema Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah. Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd, (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) memimpin diskusi sekaligus memantik diskusi, bersama dengan staf penanganan pelanggaran menyajikan sejumlah materi terkait netralitas kepala desa dalam pemilihan kepala daerah. "Pasca reformasi persoalan pemerintah desa mengalami beberapa perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi secara esensi mewajibkan aparatur negara atau kepala desa harus bersikap netral tidak ikut politik praktis.” Ungka Ade Sunarya saat membuka diskusi. Bentuk tidak netralnya oknum kepala desa, yakni masih adanya oknum yang masuk kedalam kepengurusan partai politik. Hal tersebut tentunya menjadi catatan Bawaslu maupun masyarakat untuk senantiasa membantu mengawasi proses pemilu milanya dalam pemilihan kepala daerah. “Meskipun secara realita ada beberapa oknum kepala desa yang masuk kepengurusan partai politik, itu menjadi tantangan kita semua tidak hanya Bawaslu tetapi kita sebagai masyarakat harus terlibat aktif mengawasi kepala desa. Karena dalam UU Desa maupun UU Pemilu disebutkan bahwa Kepala desa atau perangkat desa harus netral tidak terlibat dalam kampanye dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik". Tambah Ade. Kegiatan diskusi dengan tema netralitas kepala desa dalam pilkada bertujuan untuk kesiapan lembaga penyelenggaraan pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sumedang, menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan datang. Diharapkan kegiatan diskusi mingguan ini dilakukan secara konsisten untuk menambah ilmu pengawasan dan kepemiluan. Diskusi berjalan dengan baik dengan interaktif antara penyaji materi dan peserta terjadi tanya jawab dan memberikan masukan. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang ataupun staf kesekretariatan memberikan beberapa pertanyaan, tanggapan atau masukan. Seperti kita ketahui bahwa Bawaslu disisi lain memiliki tugas dan fungsi pengawasan pemilu, namun disisi lain dibatasi oleh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangannya. Adapun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, hanya sebatas rekomendasi. Kecuali, berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu". Sementara itu Rika Handayani (Anggota Bawaslu Kota Bogor) yang mengikuti kegiatan diskusi mingguan serial pojok pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang mengungkapkan, Rika berpendapat bahwa Bawaslu dapat membuat role model pengawasan dengan membuat peta kerawanan di tingkat desa. "Langkah-langkah antisipasi yang dilakukan Bawaslu terhadap oknum kepala desa yang bergabung dengan salah satu calon, harus ada upaya pencegahan oleh Bawaslu terhadap kerawanan di tingkat desa/kelurahan. Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki role model kerawanan ditingkat desa/keluruhan untuk bahan masukan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada pilkada mendatang". Kata Rita dalam saluran zoom. Dodoy Cardaya,S.Ag, (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) memberikan sejumlah teori terkait dengan teori kewenangan hukum kepala desa. "Ada beberapa teori kewenangan diantaranya kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat. Kepala desa dalam hal ini termasuk kepada teori kewenangan atribusi, yang dimana termasuk ke dalam hukum administrasi negara yang memiliki sanksi lisan, tertulis, pemberhentian". Ungkap Dodoy. Sedangkan Minnatillah,S.Pd, (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi) beranggapan Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagai Lembaga pengawas pemilu, harus proaktif. Proaktif dalam pencegahan pelanggaran pemilu khususnya netralitas, baik ASN atau netralitas kepala desa dengan melakukan sosialisasi. "Kita sebagai lembaga pengawas pemilu harus lebih aktif melakukan sosialisasi kepada kecamatan, atau dinas terkait, TNI/POLRI perihal ke netralitasan. Karena ini adalah waktu yang tepat sebelum tahapan dimulai, banyak yang harus kita lakukan, ini adalah upaya Bawaslu hadir dalam proses pengawasan atau pencegahan khususnya di Kabupaten Sumedang". Kata Minnatillah. Kegiatan diskusi ini ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dr. Dadang Priyatna, M.Si dengan memberikan apresiasi kepada seluruh penyaji materi dan peserta yang mengikuti Diskusi. " Terimakasih kepada Divisi Penanganan Pelanggaran yang telah melaksanakan diskusi mingguan ini secara baik. Apresiasi kepada pimpinan dan rekan yang telah mengikuti kegiatan diskusi ini. Diharapkan kita semua mendapatkan ilmu berkaitan dengan wacana pengawasan dan kepemiluan. Dan diharapkan kita mendapatkan output setelah kegiatan ini". Tutup Dadang. Demikian kegiatan diskusi rutin mingguan Bawaslu Kabupaten Sumedang. Semoga kegiatan diskusi ini menambah wawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Sumedang juga masyarakat pembaca website Bawaslu Kabupaten Sumedang, masih ada lagi diskusi minggu depan, Salam Awas. (DSP/DI Humas Bawaslu Sumedang)
Tag
Berita