KABIRO Bawaslu RI tegaskan Tiga Lembaga di Sentra Gakkumdu Harus Menjaga Sinergitas
|
Purwakarta,-- Anggota Bawaslu Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., M.H, bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Sumedang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian, menghadiri undangan dari Bawaslu Jawa Barat terkait rapat koordinasi sentra gakkumdu tingkat Kabupaten/Kota, dihadiri oleh seluruh jajaran anggota sentra gakkumdu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, bertempat di Hotel Harper, Kabupaten Purwakarta. Kamis (24/11/2022)
Rapat koordinasi dilaksanakan selama 2 hari, merupakan bentuk evaluasi penanganan tindak pidana pemilu tahun 2019 dan persiapan sentra gakkumdu Kabupaten/Kota menghadapi pemilu tahun 2024.
Menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Fasilitasi PP Bawaslu RI Yusti Erlina, Aspidum Kejati I Dea Gede, S.H.,M.H, Kasubdit Kamneg Polda Jawa Barat AKBP Taufiq Rohman, S.H., M.H, dosen UI yang merupakan mantan Panwaslu RI Dr. Wirdianingsih, S.H., M.H, dosen UNUSIA Ahsanul Minan merupakan mantan Panwaslu Jawa Tengah dan pakar hukum Dr. Suharso, S.H., M.H.
Anggota Sentra Gakkumdu Sumedang mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertempat di hotel Harper, Kabupaten Purwakarta. Kamis-Jumat (24-25 November 2022)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kabiro Bawaslu RI Yusti Erlina, menurutnya bahwa adanya sentra gakkumdu adalah sebagai upaya porses transparansi untuk menegakkan hukum pemilu.
"Bawaslu RI terus melakukan pembenahan untuk memperbaiki Perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, harapan dalam kegiatan ini adanya sinergitas antar tiga lembaga di Sentra Gakkumdu harus terus terjaga. Dan Gakkumdu harus memberikan gerakan pendidikan politik uang, jadi bukan sebatas imbauan saja, tetapi harus bisa memahami terkait dengan larangan, sanksi terkait politik uang bagi masyarakat".Uvap Yusti Erlina
Hal senada disampaikan oleh AKBP Taufiq Rohman saat memberikan pembekalan bagi seluruh peserta anggota sentra gakkumdu.
"Berada di sentra gakkumdu harus membuat suansana bekerja menyenangkan, sinergi itu bukan hanya tiga unsur dalam sentra gakkumdu saja. Tetapi dengan hakim harus tercipta sinergi, walaupun seorang hakim mempunyai independensi dan hakim dituntut untuk memahami hukum pidana pemilu dalam memutus perkara". Ucap Taufiq