Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Fungsikan Advokat Seperti Pemadam Kebakaran

Bandung, Bawaslu Kabupaten Sumedang dalam hal ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, mengikuti Rapat penegakkan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang diselenggarakann oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa, 14/12/2021.
Hadir menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut Ahmad Jamaludin SH, MH., dari unsur praktisi/advokat.

Dalam materi pembahasannya Ahmad menjelaskan peran advokat dalam Penegakkan Hukum Pemilu di tahun 2024.

Ahmad menyoroti sentra Gakkumdu terkait dengan penafsiran pasal didalam penegakkan pemilu dan pemilihan.
"Salah satu hambatan yang dihadapi dalam Gakkumdu yaitu adanya perbedaan penafsiran pasal antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Seharusnya ada pemahaman bersama agar penegakkan hukum pemilu dapat lebih maksimal." Kata Ahmad.

Ahmad juga menyarankan Bawaslu untul fokus terhadap penanganan atau penegakkan hukum secara administratif.
"Bawaslu harusnya lebih fokus dalam Penegakkan Hukum administratifnya.Selain itu juga bedanya Peraturan yang mengatur Pemilu dan Pemilihan sehingga menjadi salah satu masalah." Ungkapnya.

Ahmad juga menjelaskan Bawaslu harus mengkodifikasi aturan di pilpres, pileg dan pilkada termasuk melibatkan advokat pada penanganan pelanggaran dapat dilakukan Bawaslu.
"Kedepannya Harus ada pengkodifikasian aturan mengenai Pilpres, Pileg dan Pilkada, Advokat harusnya dijadikan langkah preventif dalam menangani permasalah hukum, Jangan sampai advokat difungsikan seperti pemadam kebakaran, dimana keadaan sudah genting baru dilibatkan." masih kata Ahmad.

Penulis  : Rizal Juliawan

Edit         : Humas Bawaslu Sumedang

Tag
Berita
Tak Berkategori