Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang telah melaksanakan diskusi safari daring (Sadida) dengan topik pembahasan eksistensi DKPP sebagai lembaga peradilan etik, Rabu (18/08). Kegiatan diskusi ini merupakan program dari bawaslu provinsi jawa barat yang dilaksanakan secara bergilir di 27 kabupaten/kota.
Acara berlangsung dari pukul 10.00 WIB dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dr. Dadang Priatna M. Si., narasumber Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) dan Luli Rusly, SE. (Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informsi Sebagai moderator Sadida kali ini. Hadir pula secara langsung Minnatillah, S.Pd. (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi), Dodoy Cardaya, S.Ag. dan Nurhayat, S.STP. (Koordinator Sekretariat) serta di hadiri pimpinan dan staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan ini pimpinan Bawaslu provinsi Jawa Barat Lolly suhenti, S.Sos., MH. sebagai keynote speaker.
Dalam pembukanya lolly menyebutkan bahwa tema yang diambil sangat menarik sehingga perlu dibicarakan dan didiskusikan. Dalam kesempatan ini lolly juga menyampaikan beberapa hal diantaranya dasar hukum, tugas, penguatan lembaga DKPP, ujian kelembagaan dkpp, serta pengalamannya sebagai TPD(tim pemeriksa daerah).
"Kita takut boleh sama DKPP agar kita lebih berhati-hati dalam bekerja." Ungkap Lolly.
Ade Sunarya S.Pd, M. Pd, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Sumedang dalam materinya ade menyampaikan mengenai dasar terbentuknya DKPP, keanggotaan, kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, subjek dan objek pelanggaran kode etik, serta jenis sanksi yang diberikan DKPP.
Ade (selaku peneliti) berharap untuk menyudahi kontroversi kasus Evi Novida Ginting Manik. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Final dan mengikat bermakna tidak ada upaya hukum lain untuk menguji/mengoreksi putusan tersebut. Tindaklanjut putusan DKPP oleh Presiden, KPU, dan Bawaslu selaku pejabat TUN, dapat diuji/dikoreksi di PTUN. Bawaslu, KPU dan Presiden wajib menghormati putusan DKPP. Bawaslu, KPU, DKPP dan Presiden wajib menghormati putusan PTUN. Dengan sendirinya putusan PTUN mengoreksi putusan DKPP. Persoalan etik jangan dihadap-hadapkan dengan persoalan hukum.
Penulis : Rizal Juliawan
Editor : Doni Irwandy