Lompat ke isi utama

Berita

Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Supervisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Sumedang

Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang mendapat kunjungan kerja dari staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI. Kunjungan dalam rangka supervisi evaluasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dan pemilihan ini, di terima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., MH. di aula rapat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Selasa, (12/7/2021). [caption id="attachment_1060" align="alignright" width="300"]Tambah Sunarya, S.Pd.,M.Ps Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd.,MH, memeberikan masukan terkait rancangan Perbawaslu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Selasa (07/12/2021)[/caption] Aviv Aluwi, staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI menyampaikan bahwa kunjungan kerja supervisi ini dilakukakan bersama Arahan dari pimpinan Bawaslu RI tentang perubahan regulasi Perbawaslu berkaitan dengan penanganan, sentra gakkumdu dan Barang Dugaan Pelanggaran. "Kegiatan ini dalam rangka penyusunan rancangan Perbawaslu yang baru, sebelum ibu Pimpinan kordiv menyelesaikan pelaksanaan pada 2022 juga upaya dari Bawaslu RI turun langsung ke Kabupaten/Kota, untuk memastikan setiap permasalahan yang dialami Bawaslu Kabupaten/Kota kita masukan dan masukan untuk perubahan pada desain Perbawaslu yang baru." Kata Aviv Ada beberapa hambatan terkait dengan regulasi Pemilu dan Pilkada kemarin, terutama kurangnya penyamaan persepsi antara Bawaslu, Polisi dan Jaksa. Sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang melibatkan tiga lembaga tersebut. Menurut Ade Sunarya, supervisi ini selain dimintai catatan kritis tentang rancangan Perbawaslu yang baru, juga untuk penguatan lembaga Bawaslu sendiri. "Bawaslu Kabupaten Sumedang memberikan masukan terkait dengan Perbawaslu yang belum aktif, harapannya pada Pemilihan tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019 ini bisa tertangani. Jadi tidak ada lagi regulasi yang multitafsir terutama terkait dengan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, karena ini melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Harapannya dengan adanya Perbawaslu yang baru, dapat memperjelas dan terimplementasikan. Sehingga tidak ada permasalahan dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan pada pemilihan serentak." Ucap Ade Sunarya
Tag
Berita