Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumedang Mengikuti Zoom Meeting Terkait Pembentukan Unit BDP

Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti rapat yang diselenggarakan Bawaslu RI, tema diskusi pada kegiatan ini yakni persiapan pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran, diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan se-Indonesia. Kamis, (15/07/2021)

Kegiatan zoom meeting dibuka langsung oleh Ratna Dewi Pettalolo, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Bertujuan untuk kesiapan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membentuk unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), sebagai tanggung jawab dari Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati.

[caption id="attachment_851" align="alignnone" width="300"] Koordinator Divisi Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Memaparkan Materi Dalam Rapat Persiapan Pembentukan Unit BDP, Kamis (15/07/2021)[/caption]

"Kegiatan ini terkait dengan pembentukan dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran agar barang dugaan bisa dikelola dengan benar, sesuai dengan Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 dan SE Bawaslu No. 26 Tahun 2021. Sebagai penguatan struktur organisasi pembentukan unit barang dugaan pelanggaran diisi oleh Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Penanggungjawab diisi oleh Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Unit , dikepalai oleh pejabat yang ditunjuk, serta dibantu oleh 5 orang staf pengelola. Adapun tindakan dalam barang dugaan pelanggaran yakni mencatat dalam buku registrasi, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang." Ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Selain itu diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam pembentukan unit dugaan pelanggaran ini selesai sebelum akhir bulan Juli. Karena di Bawaslu RI, biro penanganan pelanggaran sudah melakukan beberapa kali diskusi panjang dengan Bawaslu Provinsi, untuk mematangkan terkait struktur dan mekanisme terkait unit dugaan pelanggaran.

[caption id="attachment_856" align="alignnone" width="300"] Karo FPP Bawaslu RI Yustia Erlina, Menjawab Pertanyaan Dalam Rapat Persiapan Pembentukan Unit BDP, Kamis (15/07/2021)[/caption]

"Pada kegiatan diskusi zoom ini sebagai dengar pendapat dan masukan untuk Bawaslu RI, selain itu mengetahui juga kendala dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait seperti apa mekanisme pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran di tingkat Kabupaten/Kota. Karena di Bawaslu Kabupaten/Kota masih belum menjadi satuan kerja, sehingga kebutuhan pejabat terkait yang ditunjuk untuk kepala unit harus pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Ini yang akan dibahas di Bawaslu RI." Ucap Karo Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina.

Selain itu pada kegiatan zoom meeting ini, dilakukan sesi tanya jawab dan banyak pertanyaan sebagai masukan untuk Bawaslu RI, yakni untuk kesiapan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran. (DSP/RJ)

Tag
Berita