Bawaslu Sumedang Mengikuti Training of Trainers terkait Peningkatan Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
Bandung,-- Jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terkait dengan peningkatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran pemilu dalam rangka training of trainers (ToT) prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa acara cepat bagi panitia pengawas pemilu kecamatan, yang bertempat di hotel harris Kota Bandung, mulai dari hari Rabu sampai Kamis. (21-22/12/2022).
Kegiatan dihadiri oleh staf divisi SDMO, hukum dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, menurut Isti Khoeriana merupakan Kabbag administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa, tujuan pada bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan bagaimana prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa acara bagi Panwaslu Kecamatan.
"Diharapkan memberikan satu upaya untuk menganalisis penyelesaian sengketa dan bagaimana jajaran staf sekretariat mampu meningkatkan upaya pencegahan dalam penanganan pelanggaran Pemilu yang akan dihadapi". Ucap Isti
Menghadirkan narasumber yang merupakan dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. Dede Kania, M.H., Ichal Supriyadi, dan pegiat pemilu. Menurut Sutarno, S.H., M.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengungkapkan bahwa, sangat penting kegiatan untuk dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,
"Ini adalah kesempatan yang baik untuk para teman-teman berproses bagaimana mengerti dan memahami terkait dengan permasalahan dugaan pelanggaran di Kabupaten/Kota". Ucap Sutarno
Selain itu dalam kegiatan ini dailakukan simulasi terkait dengan study kasus untuk bisa menularkan ilmunya sehingga bisa disampaiakan kepada Panwaslu Kecamatan.
"'Ssaya berharap dengan segala problematika dan dinamika yang ada, meminta staf sekretariat bisa terus belajar dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban dalam bekerja, sehingga kedepannya bisa menularkan kepada Panwaslu Kecamatan bagaimana penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa". Tambah Sutarno