Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumedang Mengikuti Rapat Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Sumedang,-- Bawaslu Provinsi Jawa Barat dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, melakukan rapat koordinasi via daring dalam pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (27/07/2021) [caption id="attachment_879" align="alignnone" width="300"] Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd Mengikuti Rapat Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Selasa (27/07/2021)[/caption] Kegiatan daring ini merupakan yang pertama saat diberlakukannya PPKM di Jawa Barat, tetapi tidak menyurutkan semangat dalam persiapan pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Tujuannya bagaimana mekanisme pengelolaan unit barang dugaan pelanggaran tersebut, sesuai dengan Perbawaslu ataupun Surat Edaran, supaya Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungjawab. Rapat koordinasi ini diharapkan membicarakan rencana teknis dan mekanismenya dapat dimengerti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Abdullah Dahlan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. "Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, kemudian pada hari ini akan membicarakan secara teknis bagaimana prosedur penyimpanannya, seperti apa tatacara pemusnahannya. Karena secara administrasi barang dugaan tersebut harus benar dicatat dan dijaga, supaya tidak tercecer ataupun hilang, karena apabila hilang akan menimbulkan masalah hukum baru." Ucap, Abdullah Dahlan. Lebih lanjut pada kegiatan ini adalah amanah dari Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu RI No. 26 Tahun 2021, supaya dibentuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dibawah divisi Penanganan Pelanggaran. Menurut Sutarno, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat. "Dibentuknya unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran adalah output dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dalam forum (Focus Group Discussion) yang telah dilaksanakan. Sehingga dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada, harus ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu seluruh tingkatan terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Selanjutnya setelah dibentuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dilakukan tindakan terhadap tupoksi unit itu sendiri. Harapannya Bawaslu Kabupaten/Kota menyimpan barang-barang tersebut, kemudian dicatat supaya diarsipkan, sehingga kedepannya akan diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap barang tersebut." Pada kegiatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, banyak tanggapan juga masukan. Karena unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran, mengharuskan pengelola barang dugaan pelanggaran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), ini yang menjadi tantangan tiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Tag
Berita