Bawaslu Sumedang Mengikuti Peningkatan Kapasitas Penegakkan Hukum Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
|
Bandung,-- Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, melaksanakan kegiatan persiapan pelaksanaan Pemilu serentak dengan mengambil tema, penegakkan hukum dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jl. Turanggga No. 25, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Selasa (14/12/2021)a
Latar belakang dilaksankan kegiatan ini adalah amanah dari UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Dengan tujuan supaya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengetahui penegakkan hukum pemilu dan keadilan hukum Pemilu/Pemilihan dapat ditegakkan oleh Bawaslu.
[caption id="attachment_1088" align="alignright" width="300"]
Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd.,M.H, Mengikuti Rapat Pengakkan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021)[/caption]
Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno,S.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yulianto,S.H, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, juga menghadirkan narasumber Ahmad Jamaludin,S.H.,M.H, yang merupakan praktisi hukum.
Regulasi penegakkan hukum dalam Pemilu dan Pemilihan tidak ada perubahan, masih menggunakan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tetapi dalam PKPU selalu dilakukan perubahan setiap tahunnya, maka untuk tahun depan PKPU masih menunggu perubahan terbaru, sehingga Bawaslu harus mempersiapkan dengan matang. Menurut Yulianto dalam sambutannya.
"Ada yang membedakan proses Pemilu dan Pemilihan yakni tentang keserentakan beserta irisannya, dilaksanakan masih pada saat pandemi dan adanya kesibukan berkenan berakhirnya masa jabatan pada pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga konsentrasi akan sedikit terpecah pada proses tahapan Pemilu serentak tahun 2024." Imbuhnya
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, sudah berpengalaman saat Pandemi berlangsung. Sehingga ini bukan sebuah permasalahan yang baru, karena mempunyai pengalaman dan bagaimana menerapkan protokol kesehatan dipatuhi pada tahapan Pemilu serentak 2024.
"Terkait kewenangan yang tidak mentaati protokol kesehatan pada proses tahapan, Bawaslu jangan terlalu buang tenaga disana. Limpahkan kewenangan tersebut kepada Satgas Covid Kabupaten/Kota. Sehingga harapannya strategi kita memperkuat jalur koordinasi berjenjang dengan pihak terkait dilaksanakan, dan kita semua rutin melaksanakan diskusi dalam proses penguatan keilmuan pengawasan." Tambah Yulianto
Kegiatan ini selain diberikan materi tentang persiapan penguatan penegakkan hukum penanganan pelanggaran Pemilu oleh narasumber, juga dilaksanakan sesi diskusi. Senada yang sama menurut Sutarno saat membuka kegiatan.
"Keinginan dan harapan dari kegiatan ini adalah membuat konsep untuk menjawab berbagai kendala, persoalan dan dinamika saat menegakkan hukum pada Pemilu atau Pemilihan yang telah dilaksanakan. Sehingga persoalan permasalahan dari Kabupaten/Kota, memberikan solusi yang tepat." Ucap Sutarno
Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd.,M.H, Mengikuti Rapat Pengakkan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021)[/caption]
Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno,S.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yulianto,S.H, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, juga menghadirkan narasumber Ahmad Jamaludin,S.H.,M.H, yang merupakan praktisi hukum.
Regulasi penegakkan hukum dalam Pemilu dan Pemilihan tidak ada perubahan, masih menggunakan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tetapi dalam PKPU selalu dilakukan perubahan setiap tahunnya, maka untuk tahun depan PKPU masih menunggu perubahan terbaru, sehingga Bawaslu harus mempersiapkan dengan matang. Menurut Yulianto dalam sambutannya.
"Ada yang membedakan proses Pemilu dan Pemilihan yakni tentang keserentakan beserta irisannya, dilaksanakan masih pada saat pandemi dan adanya kesibukan berkenan berakhirnya masa jabatan pada pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga konsentrasi akan sedikit terpecah pada proses tahapan Pemilu serentak tahun 2024." Imbuhnya
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, sudah berpengalaman saat Pandemi berlangsung. Sehingga ini bukan sebuah permasalahan yang baru, karena mempunyai pengalaman dan bagaimana menerapkan protokol kesehatan dipatuhi pada tahapan Pemilu serentak 2024.
"Terkait kewenangan yang tidak mentaati protokol kesehatan pada proses tahapan, Bawaslu jangan terlalu buang tenaga disana. Limpahkan kewenangan tersebut kepada Satgas Covid Kabupaten/Kota. Sehingga harapannya strategi kita memperkuat jalur koordinasi berjenjang dengan pihak terkait dilaksanakan, dan kita semua rutin melaksanakan diskusi dalam proses penguatan keilmuan pengawasan." Tambah Yulianto
Kegiatan ini selain diberikan materi tentang persiapan penguatan penegakkan hukum penanganan pelanggaran Pemilu oleh narasumber, juga dilaksanakan sesi diskusi. Senada yang sama menurut Sutarno saat membuka kegiatan.
"Keinginan dan harapan dari kegiatan ini adalah membuat konsep untuk menjawab berbagai kendala, persoalan dan dinamika saat menegakkan hukum pada Pemilu atau Pemilihan yang telah dilaksanakan. Sehingga persoalan permasalahan dari Kabupaten/Kota, memberikan solusi yang tepat." Ucap SutarnoTag
Berita