Bawaslu Sumedang Mengikuti Diskusi Daring "SADIDA" bahas Keterbukaan Informasi Publik
|
[caption id="attachment_829" align="alignleft" width="300"]
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto SH Bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran saat mengikuti acara SADIDA di Kantor Bawaslu Pangandaran. Selasa, 29 Juni 2021[/caption]
Sumedang, - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd, mengikuti kegiatan diskusi SADIDA (Safari Diskusi Daring), yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Tema pada kegiatan diskusi kali ini membahas informasi dan problematika informasi khususnya dalam penanganan pelanggaran. Selasa, 29/06/2021.
Menurut Gaga Abdillah Sihab, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran Tema dalam SADIDA ini, memberikan informasi sebagai jawaban Bawaslu kepada publik bagaimana kinerja dan tanggung jawab dapat disampaikan kepada masyarakat, karena transparansi lembaga Bawaslu merupakan pengejawantahan dari peraturan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan dalam upaya menjawab dinamika di Bawaslu Kabupaten/Kota ketika terjadi suatu permasalahan berkaitan dengan problematika informasi dalam dugaan penanganan pelanggaran, karena pada PILKADA kemarin banyak ditemukan pelanggaran terhadap proses penanganan pelanggaran. Dan pada diskusi ini akan menjawab permasalahan tentang informasi kepada publik."
Yulianto, S.H, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat berpendapat bahwa keterbukaan informasi ini sangat tepat dan penting diambil oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, begitu pentingnya keterbukaan informasi lembaga bagi publik sebagai informasi terkait pemilu nantinya dapat meningkatkan perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Kebebasan informasi atau cara mendapatkan informasi adalah sebagai sebuah nilai dari demokratisasi itu tetap dijaga dan dibangun. Tetapi informasi publik juga yang bersifat serta merta, periodik, dan dikecualikan. Untuk informasi data dalam penanganan pelanggaran data itu bersifat dikecualikan, karena proses di Bawaslu akan berdampak hukum terhadap proses selanjutnya. Jadi sangat dijaga karena informasi yang dikecualikan itu seperti identitas pelaporan, identitas saksi, berita acara untuk klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu bersifat privat." Kata Yulianto.
Acara SADIDA ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Penulis Deden S Permana
Editor Doni Irwandy
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto SH Bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran saat mengikuti acara SADIDA di Kantor Bawaslu Pangandaran. Selasa, 29 Juni 2021[/caption]
Sumedang, - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, S.Pd.,M.Pd, mengikuti kegiatan diskusi SADIDA (Safari Diskusi Daring), yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Tema pada kegiatan diskusi kali ini membahas informasi dan problematika informasi khususnya dalam penanganan pelanggaran. Selasa, 29/06/2021.
Menurut Gaga Abdillah Sihab, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran Tema dalam SADIDA ini, memberikan informasi sebagai jawaban Bawaslu kepada publik bagaimana kinerja dan tanggung jawab dapat disampaikan kepada masyarakat, karena transparansi lembaga Bawaslu merupakan pengejawantahan dari peraturan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan dalam upaya menjawab dinamika di Bawaslu Kabupaten/Kota ketika terjadi suatu permasalahan berkaitan dengan problematika informasi dalam dugaan penanganan pelanggaran, karena pada PILKADA kemarin banyak ditemukan pelanggaran terhadap proses penanganan pelanggaran. Dan pada diskusi ini akan menjawab permasalahan tentang informasi kepada publik."
Yulianto, S.H, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat berpendapat bahwa keterbukaan informasi ini sangat tepat dan penting diambil oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, begitu pentingnya keterbukaan informasi lembaga bagi publik sebagai informasi terkait pemilu nantinya dapat meningkatkan perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Kebebasan informasi atau cara mendapatkan informasi adalah sebagai sebuah nilai dari demokratisasi itu tetap dijaga dan dibangun. Tetapi informasi publik juga yang bersifat serta merta, periodik, dan dikecualikan. Untuk informasi data dalam penanganan pelanggaran data itu bersifat dikecualikan, karena proses di Bawaslu akan berdampak hukum terhadap proses selanjutnya. Jadi sangat dijaga karena informasi yang dikecualikan itu seperti identitas pelaporan, identitas saksi, berita acara untuk klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu bersifat privat." Kata Yulianto.
Acara SADIDA ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Penulis Deden S Permana
Editor Doni IrwandyTag
Berita