Bawaslu Sumedang Menghadiri Undangan Rapat Koordinasi dari Bawaslu Jawa Barat terkait Persiapan Verifikasi Faktual
|
Bandung,-- Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, menghadiri rapat koordinasi terkait dengan persiapan penanganan pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, kegiatan ini diselenggarakan di aula ballrom 1, Hotel Mason Pine, Jl. Parahyangan KM 18, Kabupaten Bandung Barat. Senin (17/10/2022)
Rapat koordinasi dihadiri oleh H. Yusup Kurnia kordiv hukum Bawaslu Jawa Barat, Sutarno kordiv PP Bawaslu Jawa Barat dan seluruh kooordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa barat.
Menurut Kabbag PP dan PS Bawaslu Provinsi Jawa Barat Setia Budi yang menjadi ketua pelaksana mengungkapkan bahwa, rakor ini dalam rangka persiapan menghadapi verifikasi faktual, sehingga Bawaslu bisa memetakan potensi pelanggaran agar mendapatkan rumusan penanganan pelanggaran yang efektif.
Kordinator divis Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, M.Pd., M.H beserta jajaran staf sekretariat menghadiri undangan Rapat Koordinasi persiapan penanganan pelanggaran tahapan verifikasi faktual dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertempat di Hotel Mason Pine Kabupaten Bandung Barat. Senin (17/10/2022)
"Selain itu tujuan dari kegiatan ini diantaranya, untuk mengetahui hal teknis terkait verifikasi faktual, mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang akan terjadi pada tahap verifikasi faktual dan perumusan konsep pelanggaran pemilu tahun 2024". Ucap Setia Budi
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq yang memaparkan materi terkait tehnis pengawasan verfak pemilu tahun 2024, Dr. Mahi M. Hikmat, M.Ag dari pegiat pemilu, menyampaikan materi refleksi pelanggaran pemilu dan dosen Universitas Pakuan Dr. Iwan Darmawan,M.H, memaparkan meteri tinjauan pidana terkait potensi pelanggaran pidana bagi partai politik.
Menurut H. Yusuf Kurnia dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pola yang dilakukan oleh Bawaslu sekarang adalah awasi, cegah dan tindak dalam melakukan pengawasan.
"Pengawasan verifikasi faktual, memastikan agar proses verfak dalam kerja pengawasan melekat dan kerjanya terkawal oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga kerja KPU Kabupaten/Kota dalam konteks administrasi tunduk dalam aturan administrasi, itu merupakan fungsi Bawaslu dalam bekerja". Ucap H. Yusuf Kurnia
Kegiatan rakor ini selain memaparkan materi dari para narasumber, juga dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.