Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024

[caption id="attachment_1587" align="aligncenter" width="720"] Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya (Kiri), Dodoy Cardaya (tengah) dan Minnatillah (kanan) mengacungkan tangan bersama dengan pimpinan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia dalam peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Kegiatan diikuti secara Daring, di Aula rapat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Jumat, (10/06/2022). Foto. Dokumentasi Humas Bawaslu Sumedang.[/caption] Sumedang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan resmi membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 Jumat (10/6/2022). Hal ini ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Jumat siang di Gedung Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat. Acara ini diikuti juga secara daring oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk Bawaslu kabupaten Sumedang yang mengikuti melalui aplikasi zoom meeting di aula rapat Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak Sumedang.

"Selain untuk menerima pendaftaran pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dihadapan awak media. Rahmat juga menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan 2019 melalui layanan tersebut, pemantauan dimungkinkan untuk dilakukan lebih cepat karena layanan ini mempermudah komunikasi antara Bawaslu dan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu. "Kami belajar dari porses pemantauan dari tahun 2019, pendaftar sedikit kebingungan dalam proses penanganan," ungkap Bagja. Seperti diketahui Pemilu 2019, terdapat 138 organisasi pemantau pemilu berbadan hukum, 2 di antaranya dari mancanegara. "Namun, tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan," ungkapnya. Rahmat Bagja juga memastikan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi semua lembaga pemantauan. Bawaslu siap memfasilitasi siapa pun yang ingin memantau pemilu agar membentuk/bergabung dengan lembaga pemantau pemilu yang berbadan hukum, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Silakan masyarakat untuk membangun lembaga pemantau dan bisa mendaftar," ucap Bagja. "Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu," jelasnya. Usai resmi dibuka, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya mengaku siap untuk menerima pendaftaran pemantau pemilu khusunya di wilayah kabupaten Sumedang. “Alhamdulillah tadi ketua Bawaslu RI dengan resmi sudah meluncurkan “Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024” kami di Bawaslu kabupaten Sumedang tentu sangat mendukung penuh kegiatan yang nantinya menjadi tempat pemantau bersinergi dengan Bawaslu.” Kata Dodoy. Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu. Organisasi yang hanya akan memantau Pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu Provinsi. Adapun, Pemantau Pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Kami Bawaslu Kabupaten Sumedang tentunya siap menerima pendaftaran pemantau pemilu khususnya pemantau pemilu yang akan memantau pemilu di tingkat Kabupaten Sumedang, tentudengan memenuhi syarat bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu.” Ungkap Dodoy. Bawaslu Kabupaten Sumedang akan berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini Pemantau Pemilu diantaranya dengan membuka meja bantuan Pemantau Pemilu 2024, melakukan sosialisasi kepada Lembaga pemantau Pemilu, organisasi kepemudaan dan NGO (Non-governmental organization) dan membuat Banner/Spanduk informasi pendaftaran Pemantau Pemilu.

Tag
Berita