Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sumedang Menyelenggarakan Rapat Penanganan Pelanggaran Afirmatif

Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu, menyelenggarakan rapat terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif pada pemilu tahun 2024, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Jum'at (10/02/2023)

Kegiatan rapat ini mengundang seluruh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumedang, dengan menghadirkan narasumber dosen dari Universitas Langlangbuana Rafih Sri Wulandari, S.IP., M.Si, dan dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., M.H.

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dr. Dadang Priyatna, M.Si dalam membuka rapat ini menyampaikan bahwa sangat berbahagia Bawaslu Kabupaten Sumedang bisa menghadirkan narasumber yang juga menjabat sebagai ketua tim seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

"Kegiatan rapat ini memang sudah diagendakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang dibawah komando divisi penanganan pelanggaran, harapannya dapat tersampaikan materi terkait dengan proses penanganan pelanggaran baik administrasi, etik atau pidana pemilu." Ucap Dadang Priyatna

Kedepannya kerja Pengawas Kecamatan sampai PKD (Pengawas Kelurahan Desa):bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga kita semua selaku pengawas pemilu jangan sampai bekerja diluar kewenangan, apa yang kita kerjakan dan lakukan harus sesuai dengan kewenangan kita sebagai pengawas pemilu." Tambah Dadang Priyatna

Dalam kesempatan ini juga anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, S.H., M.H, sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang, terutama dalam pengambilan tema kegiatan yang sangat visioner.

"Tema yang sangat luar biasa karena di Bawaslu RI sendiri baru kemarin melakukan kegiatan dengan tema yang serupa, karena itu Bawaslu Kabupaten Sumedang sangat progresif dalam mengambil tema." Ucap Sutarno

Kemudian Sutarno menjelaskan bagaimana konsep afirmatif dalam menegakkan keadilan pemilu masih harus perlu dirumuskan kedepannya.

"Banyak pertanyaan terkait konsep tersebut diantaranya, penanganan pelanggaran afirmatif harus perlu dijelaskan secara rinci, kemudian pelanggaran mana saja yang akan diterapkan dalam pelanggaran afirmatif dan seperti apa syarat dalam penerapan pelanggaran yang afirmatif tersebut." Tambah Sutarno

Hal senada disampaikan oleh narasumber yang menjelaskan terkait sejarah dan pentingnya afirmasi dalam roda pemerintahan, bahwasanya penyandang disabilitas pun arus mempunyai tempat tersendiri dalam pemerintahan.

"Penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Hal ini harus memperhatikan klasifikasi jenis perbuatan pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif". Ucap Rafih Sri Wulandar

Dalam rapat ini selain diadakan diskusi juga mensosialisasikan terkait dengan proses perekrutan calon komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang akan dibuka pendaftaran pada akhir bulan ini diharapkan siapapun berhak untuk mendaftar.

Tag
Pengumuman