Bawaslu Kabupaten Sumedang Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual
|
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang secara virtual, mengingat di Kabupaten Sumedang belum sepenuhnya terhindar dari virus Covid-19.
Rapat tersebut membahas tentang penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati tahun anggaran 2020 dan pengumuman reses masa persidangan II Tahun sidang 2020-2021 .
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Titus Diah, dalam tugasnya rapat ini merupakan tanggung jawab kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sumedang.
Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2020 disampaikan oleh Wakil Bupati Erwan Setiawan, dalam laporan pertanggung jawaban ini bukan merupakan acara seremonial belaka, tetapi sebagai tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mengingat tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk kedepannya.
Rapat ini mengambil tema peningkatan aparatur sipil pemerintahan di Kabupaten Sumedang, sesuai dengan program Sumedang SIMPATI. Menurut Erwan Setiawan;
"Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melakukan 8 langkah Reformasi birokrasi di antaranya; 1. Birokrasi Sumedang sebagai pelayanan masyarakat, 2. Area Kelembagaan, dilakukan revitalisasi kelembagaan pemerintah daerah yang tepat fungsi dan tepat sasaran, 3. Area tata laksana, lebih ringkas cepat juga efektif dengan cara sistem elektronik, 4. Area SDM aparatur, indeks aparatur SDM meningkat sehingga Sumedang mendapat anugerah dari KASN karena Sumedang memiliki SDM yang bertalenta, 5. Area akuntabilitas, nilai sakip di Kabupaten Sumedang meningkat, 6. Area pengawasan (Wajar Tanpa Pengecualian), 7. Area terwujudnya per-Undang-Undangan, adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan, 8. Area pelayanan publik yang berkualitas, dan Kabupaten Sumedang menjadi Mall Pelayanan Publik pertama yang ada di Provinsi Jawa Barat ".
Yang menjadi penghambat implementasi pada tahun 2020 yakni adanya pandemik Covid-19 karena mempengaruhi beberapa sektor, diantarnya mengalami keterlambatan dan pengaruh yakni sektor pertumbuhan ekonomi.