Bawaslu Kabupaten Sumedang Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran
|
[caption id="attachment_693" align="alignleft" width="300"]
Bawaslu Kabupaten Sumedang Dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran. Kamis (20/05/2021)[/caption]
Bandung Barat, - Bawaslu Kabupaten Sumedang dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, S.Pd., MPd, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kamis (20/05/2021)
Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, pada hari Kamis dan Jumat. Bertempat di Gedung B, Lantai 4, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tema pada kegiatan koordinasi ini adalah Penanganan Pelanggaran yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Bawaslu Kabupaten / Kota se-Jawa Barat. Dihadiri 54 peserta terdiri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta satu orang staf dari Kabupaten / Kota.
Menurut panitia pelaksana dibawah Kasubbag Penindakan Pelanggaran, kegiatan ini merupakan evaluasi pemilihan pada Pilkada tahun 2020. Kedepannya Bawaslu Kabupaten / Kota Divisi Penanganan Pelanggaran harus siap berdasarkan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Menurutnya;
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, serta pemetaan konsep dan strategi peningkatan Penanganan Pelanggaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Pemilu 2024."
Acara ini juga sebagai bahan masukan atau rekomendasi kepada Bawaslu RI nantinya, menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus, M.Si;
"Pada kegiatan ini diharapkan memberikan sebuah produk atau rekomendasi yang terkait Penanganan Pelanggaran untuk Bawaslu RI. Sebagai bahan masukan terutama yang berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran. Selain itu upaya pengarsipan minimal dilakukan setiap 5 tahun harus diamankan berupa kertas. Juga ada arsip digital berkenan Penanganan Pelanggaran dari sekarang harus mulai diarsipkan ". Pungkas Eliazar.
Pada Pilkada 2020 Provinsi Jawa Barat berada di peringkat terbaik, peringkat ke 4 seluruh Indonesia terkait masalah penanganan pelanggaran. Ini patut diapresiasi karena berkat kerja sama dari Bawaslu Kabupaten / Kota. Menurut H. Yusup Kurnia, SH, selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat;
"Upaya digitalisasi adalah tanggung jawab terhadap bencana yang terjadi pada saat ini. Maka dalam kondisi ini hukum harus bertransformasi, dari hukum acara yang awalnya harus bertatap muka. Pada kesempatan yang datang, tatap muka saat beracara juga harus dilakukan secara daring atau masuk ranah digitalisasi. "
Senada dengan upaya percepatan digitalisasi menurut Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Barat, Lolli Suhenty, S.sos., MH, menurutnya;
"Disisi lain digitalisasi mendapatkan kemudahan, cepat dan transparan. Juga memiliki tantangan antara lain, bagaimana informasi yang cepat berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran, masyarakat harus tahu dalam upaya pelaporan seperti apa, tata cara pemberian keterangan harus bagaimana menggunakan teknologi digitalisasi. Ini adalah tantangan semua tidak hanya Bawaslu Kabupaten / Kota tetapi Bawaslu RI juga harus mempunyai langkah yang tepat. " Pungkas Lolli.
Selain itu menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Sutarno, SH ,;
“Berharap pada kegiatan ini ada beberapa rekomendasi untuk Bawaslu RI, terutama pada situasi yang tidak normal seperti Pilkada 2020, terjadi bencana Covid. Maka harus ada upaya menyusun peraturan yang akan mengakomodir proses Penanganan Pelanggaran, menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi. Tetapi tentu ada kekurangan dan kelemahan. Misalnya ada beberapa daerah yang terkait penyidikan jaksa dilakukan secara daring tetapi tidak sepakat. Maka kita semua berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan regulasi yang lebih baik, terkait penegakkan hukum di Divisi Penanganan Pelanggaran. " (DSP)
Bawaslu Kabupaten Sumedang Dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran. Kamis (20/05/2021)[/caption]
Bandung Barat, - Bawaslu Kabupaten Sumedang dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ade Sunarya, S.Pd., MPd, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kamis (20/05/2021)
Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, pada hari Kamis dan Jumat. Bertempat di Gedung B, Lantai 4, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tema pada kegiatan koordinasi ini adalah Penanganan Pelanggaran yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Bawaslu Kabupaten / Kota se-Jawa Barat. Dihadiri 54 peserta terdiri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta satu orang staf dari Kabupaten / Kota.
Menurut panitia pelaksana dibawah Kasubbag Penindakan Pelanggaran, kegiatan ini merupakan evaluasi pemilihan pada Pilkada tahun 2020. Kedepannya Bawaslu Kabupaten / Kota Divisi Penanganan Pelanggaran harus siap berdasarkan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Menurutnya;
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, serta pemetaan konsep dan strategi peningkatan Penanganan Pelanggaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Pemilu 2024."
Acara ini juga sebagai bahan masukan atau rekomendasi kepada Bawaslu RI nantinya, menurut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus, M.Si;
"Pada kegiatan ini diharapkan memberikan sebuah produk atau rekomendasi yang terkait Penanganan Pelanggaran untuk Bawaslu RI. Sebagai bahan masukan terutama yang berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran. Selain itu upaya pengarsipan minimal dilakukan setiap 5 tahun harus diamankan berupa kertas. Juga ada arsip digital berkenan Penanganan Pelanggaran dari sekarang harus mulai diarsipkan ". Pungkas Eliazar.
Pada Pilkada 2020 Provinsi Jawa Barat berada di peringkat terbaik, peringkat ke 4 seluruh Indonesia terkait masalah penanganan pelanggaran. Ini patut diapresiasi karena berkat kerja sama dari Bawaslu Kabupaten / Kota. Menurut H. Yusup Kurnia, SH, selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat;
"Upaya digitalisasi adalah tanggung jawab terhadap bencana yang terjadi pada saat ini. Maka dalam kondisi ini hukum harus bertransformasi, dari hukum acara yang awalnya harus bertatap muka. Pada kesempatan yang datang, tatap muka saat beracara juga harus dilakukan secara daring atau masuk ranah digitalisasi. "
Senada dengan upaya percepatan digitalisasi menurut Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Barat, Lolli Suhenty, S.sos., MH, menurutnya;
"Disisi lain digitalisasi mendapatkan kemudahan, cepat dan transparan. Juga memiliki tantangan antara lain, bagaimana informasi yang cepat berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran, masyarakat harus tahu dalam upaya pelaporan seperti apa, tata cara pemberian keterangan harus bagaimana menggunakan teknologi digitalisasi. Ini adalah tantangan semua tidak hanya Bawaslu Kabupaten / Kota tetapi Bawaslu RI juga harus mempunyai langkah yang tepat. " Pungkas Lolli.
Selain itu menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Sutarno, SH ,;
“Berharap pada kegiatan ini ada beberapa rekomendasi untuk Bawaslu RI, terutama pada situasi yang tidak normal seperti Pilkada 2020, terjadi bencana Covid. Maka harus ada upaya menyusun peraturan yang akan mengakomodir proses Penanganan Pelanggaran, menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi. Tetapi tentu ada kekurangan dan kelemahan. Misalnya ada beberapa daerah yang terkait penyidikan jaksa dilakukan secara daring tetapi tidak sepakat. Maka kita semua berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan regulasi yang lebih baik, terkait penegakkan hukum di Divisi Penanganan Pelanggaran. " (DSP)Tag
Berita