Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada 24 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024

[caption id="attachment_1878" align="aligncenter" width="720"] Sumedang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi kepada 24 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Kamis (8/9/2022).[/caption] Sumedang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi kepada 24 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kantor sekretariat Bawaslu Kab. Sumedang, Kamis (8/9/2022). Anggota Bawaslu Kab. Sumedang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Dodoy Cardaya, S.Ag., menyampaikan, bahwa sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu mengacu pada kewenangan Bawaslu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana mengatur kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu berada pada Bawaslu dan untuk kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pemilu yakni di Mahkamah Konstitusi (MK). Dodoy juga menerangkan bahwa ada dua jenis penyelesaian sengketa proses yaitu penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta (PSAP) dan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP). Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Sengketa antar peserta adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu. Sedangkan penyelesaian sengketa proses pemilu terjadi antara pihak KPU dan peserta pemilu yang terjadi ketika peserta pemilu merasa dirugikan oleh keputusan KPU” paparnya. Dodoy juga menerangkan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses, dilakukan mediasi dan adjudikasi. “Jika pada mediasi kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka hasil dari mediasi itu adalah putusan Bawaslu. Tetapi jika tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi” katanya. Dilakukannya sosialisasi Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu ini merupakan salah satu tugas Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. “Salah satu tugas Bawaslu yakni melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu. Selain itu, salah satu bentuk pencegahan sengketa pemilu yaitu mengundang calon peserta pemilu untuk diberikan pemahaman melalui sosialisasi seperti dalam acara tadi” pungkasnya. Melalui acara sosialisasi ini para peserta mengaku senang dengan tambahan ilmu terkait kepemiluan khususnya terkait sengketa proses pemilu yang disampaikan Bawaslu kabupaten Sumedang dan Narasumber. “Kegiatan ini sangat baik sekali, pencerahan bagi partai politik apabila terjadi sengketa dan problem dalam menjalankan tahapan pemilu sehingga partai politik dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan” kata Muhammad Yusuf salah satu peserta perwakilan partai politik. Kegiatan ini juga diisi oleh narasumber dari akademisi Dr. Uu Nurul Huda dan Hakim PTUN BAndung Irvan Mawardi.
Tag
Berita