Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sumedang Ikuti Rapat Monev KI Jawa Barat

[caption id="attachment_913" align="alignleft" width="300"]Gubernur Jawa Barat Memaparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Senin (30/08/2021) Gubernur Jawa Barat Memaparkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Seluruh Lembaga Pemerintah, Senin (30/08/2021)[/caption]

Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti undangan melalui video conference dengan Komisi Informasi Jawa Barat, kegiatan ini dalam rangka arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait monitoring, evaluasi dan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik yang ada di Jawa Barat. Senin (30/08/2021)

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh badan publik vertikal di Jawa Barat, OPD pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, partai politik tingkat Jawa Barat, BUMD Provinsi Jawa Barat dan badan publik organisasi non pemerintah. Menurut ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal untuk menunjang keterbukaan informasi publik di masing-masing lembaga, lembaga harus dapat mengalokasikan anggaran untuk keterbukaan informasi publik.

"Pemerintah Kabupaten atau Kota harus bisa mengalokasikan dana anggaran untuk keterbukaan informasi publik supaya akses informasi bisa didapatkan oleh masyarakat khususnya di Jawa Barat. Ini merupakan dari ciri-ciri negara yang demokratis adanya keterbukaan informasi terhadap publik. Selain itu keterbukaan informasi menjadi penyelamat terhadap badan publik untuk transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena kewajiban badan publik sebagai keterbukaan informasi bersifat terbuka berdasarkan amanah dari UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi." kata Ijang dalam sambutannya.

Menurut UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat sekaligus memberikan arahan terkait keterbukaan informasi publik di Jawa Barat supaya informasi publik bisa diterima oleh masyarakat. Menurut Ridwan Kamil lembaga publik harus memberikan iformasi yang utuh, dengan memberikan informasi utuh maka publik terpuaskan, selain itu juga dapat menangkal berita hoax akibat informasi yang diterima setengah-setengah.

"Publik harus bisa mendapat informasi tidak setengah-setengah dikhawatirkan informasi itu menimbulkan hoax atau berita tidak benar. Maka dari itu tugas dari lembaga pemerintah untuk memberikan informasi yang berprinsip terhadap keterbukaan. Adapun prinsip keterbukaan publik harus memiliki ; transparan, proaktif, kolaboratif dan ilmiah." ungkap Emil dalam sambutan dan arahannya.

Kang Emil juga berharap prestasi Jawa Barat dalam keterbukaan informasi publik terus meningkat dan kepada Komisi Informasi untuk dapat memberikan catatan kepada lembaga publik yang masih memiliki kekurangan dalam menyajikan informasi.

"Sehingga kedepannya Provinsi Jawa Barat menjadi ranking terbaik terhadap kinerja keterbukaan informasi publik, dan Komisi Informasi kedepannya harus memberikan catatan apabila ada lembaga publik yang masih memiliki kekurangan, sehingga kedepannya menjadi evaluasi untuk bisa diperbaiki dan Komisi Informasi menjadi pembimbing terhadap semua badan publik yang ada di Jawa Barat." Pungkas Kang Emil.

Penulis : Deden Suryatman Permana

Editor : Doni Irwandy

Tag
Berita