Bawaslu Jawa Barat Melakukan Supervisi Terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Sumedang,-- Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusuf Kurnia, S.IP., SH, melakukan kunjungan kerja Supervisi terkait unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan Inventarisasi Barang Dugaan Pelanggaran di kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang. Bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mekanisme pengelolaan unit Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota. Senin (20/09/2021)
[caption id="attachment_967" align="alignnone" width="300"]
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat H. Yusuf Kurnia Memberikan Arahan Terkait Kegiatan Supervisi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Senin (20/09/2021)[/caption]
Kegiatan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., MH dan dihadiri oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang.
"Kagiatan supervisi ini sangat penting dilaksanakan dalam upaya apa saja yang menjadi kekurangan dalam pengelolaan unit Barang Dugaan Pelanggaran. Karena regulasinya sudah berlaku pada tahun 2018, tetapi pelaksanaannya baru tahun sekarang, sehingga perlu menjadi catatan dan masukan dari Bawaslu Jawa Barat terkait seperti pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ditingkat Kabupaten/Kota." Ucap Ade Sunarya
Kegiatan pengawasan ini merupakan pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, seperti yang diketahui pembinaan adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, terencana, dan bertanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, mengembangkan, mengembangkan pengetahuan dan mengembangkan yang sudah ada agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Pembinaan itu sangat luas bentuknya, sehingga kedepannya semua staf kesekretariatan harus memahami bagaimana mekanisme jika ada laporan penanganan pelanggaran dari masyarakat. Menurut H. Yusuf Kurnia, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat;
"Kita ini semua adalah pengawas pemilu dan divisi hanya pembagian tugas berdasarkan undang-undang. Maka Seluruh staf kesekretariatan harus menguasai apabila ada masyarakat yang datang untuk meminta layanan ke lembaga kita. peningkatan kapasitas terkait tata cara penerimaan laporan dari seluruh staf harus bisa."
Selain itu Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan tahun 2024 sehingga pelaksanaannya dua kali penyelenggaraan dalam satu tahun. Maka kontestasi demokrasi dan regulasinya tetap tidak berubah mengacu pada UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan UU Pemilihan No. 10 tahun 2016. Sehingga pergeseran dari Pemilu dan Pilkada waktunya sangat sedikit dengan konstruksi hukum yang berbeda.
Kita semua harus memahami batas kewenangan sesuai dengan undang-undang, dalam UU Pilkada ada perubahan hukum acara. Dalam UU Pemilu apapun laporannya dan setelah 14 hari baru ketemu jenis pelanggarannya, tapi Pilkada 2020 tidak berlaku lagi lewat Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, tidak semua laporan dapat ditangani karena ada batas kewenangan. Sehingga desain hukum acara berubah pula, selanjutnya kita harus memahami masing-masing UU Pemilu dan UU Pilkada memiliki hukum acaranya sendiri, jika masuk kepada hukum lainnya, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam genggaman." Tambah H. Yusuf Kurnia
Selain itu unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran, diberikan tugas yang berkaitan dengan seperti apa mekanisme pembuatan SK dugaan pelanggaran ini, dan bagaimana mekanisme selanjutnya setelah dibentuk. Karena merupakan unit baru sehingga pemahaman tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran harus ditingkatkan oleh Bawaslu Provinsi.
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat H. Yusuf Kurnia Memberikan Arahan Terkait Kegiatan Supervisi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Senin (20/09/2021)[/caption]
Kegiatan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., MH dan dihadiri oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang.
"Kagiatan supervisi ini sangat penting dilaksanakan dalam upaya apa saja yang menjadi kekurangan dalam pengelolaan unit Barang Dugaan Pelanggaran. Karena regulasinya sudah berlaku pada tahun 2018, tetapi pelaksanaannya baru tahun sekarang, sehingga perlu menjadi catatan dan masukan dari Bawaslu Jawa Barat terkait seperti pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ditingkat Kabupaten/Kota." Ucap Ade Sunarya
Kegiatan pengawasan ini merupakan pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, seperti yang diketahui pembinaan adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, terencana, dan bertanggung jawab dalam rangka memperkenalkan, mengembangkan, mengembangkan pengetahuan dan mengembangkan yang sudah ada agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Pembinaan itu sangat luas bentuknya, sehingga kedepannya semua staf kesekretariatan harus memahami bagaimana mekanisme jika ada laporan penanganan pelanggaran dari masyarakat. Menurut H. Yusuf Kurnia, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat;
"Kita ini semua adalah pengawas pemilu dan divisi hanya pembagian tugas berdasarkan undang-undang. Maka Seluruh staf kesekretariatan harus menguasai apabila ada masyarakat yang datang untuk meminta layanan ke lembaga kita. peningkatan kapasitas terkait tata cara penerimaan laporan dari seluruh staf harus bisa."
Selain itu Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan tahun 2024 sehingga pelaksanaannya dua kali penyelenggaraan dalam satu tahun. Maka kontestasi demokrasi dan regulasinya tetap tidak berubah mengacu pada UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dan UU Pemilihan No. 10 tahun 2016. Sehingga pergeseran dari Pemilu dan Pilkada waktunya sangat sedikit dengan konstruksi hukum yang berbeda.
Kita semua harus memahami batas kewenangan sesuai dengan undang-undang, dalam UU Pilkada ada perubahan hukum acara. Dalam UU Pemilu apapun laporannya dan setelah 14 hari baru ketemu jenis pelanggarannya, tapi Pilkada 2020 tidak berlaku lagi lewat Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, tidak semua laporan dapat ditangani karena ada batas kewenangan. Sehingga desain hukum acara berubah pula, selanjutnya kita harus memahami masing-masing UU Pemilu dan UU Pilkada memiliki hukum acaranya sendiri, jika masuk kepada hukum lainnya, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam genggaman." Tambah H. Yusuf Kurnia
Selain itu unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran, diberikan tugas yang berkaitan dengan seperti apa mekanisme pembuatan SK dugaan pelanggaran ini, dan bagaimana mekanisme selanjutnya setelah dibentuk. Karena merupakan unit baru sehingga pemahaman tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran harus ditingkatkan oleh Bawaslu Provinsi.Tag
Berita