Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Tata Tertib Pegawai Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Fachrulroji Tekankan Kedisiplinan

Fachrulroji Al Fitri

SUMEDANG, 17 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya penerapan tata tertib pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas kinerja di lingkungan sekretariat. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO) Bawaslu Kabupaten Sumedang, Fachrulroji Al Fitri, menyampaikan bahwa peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan secara tertib, disiplin, dan profesional.

Menurut Fachrulroji, tata tertib pegawai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap jam kerja dan pencatatan kehadiran, tetapi juga mencakup integritas, tanggung jawab, netralitas, serta perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bekerja. Setiap pegawai diharapkan dapat memahami serta melaksanakan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan secara optimal,” ujar Fachrulroji.

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah kewajiban pegawai, antara lain menaati ketentuan perundang-undangan, menjaga netralitas, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menggunakan barang milik negara secara baik, serta mematuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja. Pegawai juga diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam peraturan tersebut, hari kerja ditetapkan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Pengaturan jam kerja juga mencakup ketentuan khusus selama Ramadan dan kemungkinan penerapan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta karakteristik tugas kedinasan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Irna Septiana Devi, menegaskan bahwa penerapan tata tertib harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan unsur penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta meningkatkan akuntabilitas kinerja pegawai.

“Seluruh pegawai perlu memahami dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan ini secara konsisten. Kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap prosedur kerja harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar kinerja sekretariat semakin efektif dan profesional,” ujar Irna.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang tertib, berintegritas, dan bertanggung jawab. Penerapan peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal sekaligus memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur kewajiban, peraturan tersebut menetapkan sejumlah larangan, termasuk penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan, tindakan yang merugikan negara, serta perilaku yang bertentangan dengan ketentuan netralitas pegawai. Pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dilaksanakan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi sumber daya manusia dan pengawasan internal sesuai kewenangannya.

Pelanggaran terhadap tata tertib dapat diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku. Peraturan tersebut mengatur kategori hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, dengan pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pegawai, penerapan peraturan tersebut mendapat tanggapan positif. Deden S. Permana, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, menilai tata tertib dapat menjadi pengingat bagi pegawai untuk terus memperbaiki kedisiplinan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

“Saya menyambut positif adanya peraturan ini. Bagi saya, ketentuan tersebut menjadi pengingat untuk semakin disiplin, lebih giat dalam bekerja, dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Deden.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap tata tertib perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dalam aktivitas kerja sehari-hari, mulai dari ketepatan waktu, tanggung jawab terhadap pekerjaan, hingga kepatuhan terhadap prosedur kedinasan.

“Harapannya, seluruh pegawai dapat menerapkan peraturan ini secara konsisten, bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan dukungan terbaik terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu,” ujarnya.

Penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Dengan dukungan seluruh jajaran, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan semakin efektif dan profesional dalam mendukung pengawasan pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sumedang Editor: Tim Humas