Pengawasn DPB periode bulan Juni Tahun 2021
|
[caption id="attachment_821" align="aligncenter" width="720"]
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti acara Daring Rapat Koordinasi DPB di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang (28/06).[/caption]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang kembali menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juni dari KPU Kabupaten Sumedang secara daring pada hari Senin (28/6/2021). Pimpinan dan Staf Bawaslu Sumedang turut hadir mengawasi jalannya acara yang dihadiri oleh Anggota KPU , perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik , Kepolisian Resor Sumedang, KODIM 0610 Sumedang, BPS Sumedang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Camat Se Kabupaten Sumedang, APDESI,PPDI dan perakilan Partai Politik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 24 point (1) melakukan Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan Data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Dafatr Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Pada kegiatan ini di awali pembukaan oleh Ketua KPU Kab. Sumedang yang dilanjutkan pemaparan oleh Kadiv Perencanaan dan program data KPU Kab. Sumedang. Dalam pemaparannya bahwa pelaksanaan rekapitulasi DPB ini ada kendala dalam hal tidak diberikan nya izin akses dari Disdukcapil berdasarkan surat edaran dari Kemendagri c.q Dirjen Dukcapil, hal ini pula yang mendorong KPU mengajak berbagai stakeholder untuk sama-sama memberikan informasi mengenai arus pemilih di wilayah kerjanya untuk memasimalkan kualitas data pemilih dalam rekapitulasi DPB ini. dengan banyaknya unsur yang terlibat di harapkan dapat memaksimalkan perolehan data pemilih di setiap tingkatan agar pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Tahun 2024 Daftar Pemilih Berkalanjutan dapat di pertanggungjawabkan kualitasnya.
Kemudian Bawaslu memberikan saran masukan mengenai proses rekapitulasi DPB ini agar semangatnya tetap di jaga meskipun ada kesulitan kolaborasi data dengan disdukcapil. semoga adanya koordinasi seperti ini bisa memaksimalkan kualitas data dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
[caption id="attachment_822" align="aligncenter" width="720"]
Acara Daring Rapat Koordinasi DPB Periode Bulan Juni yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumedang di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang (28/06).[/caption]
Terkait hal tersebut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Nurhayat menyampaikan bahwa perlu adanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan.
"Pelaporan ini bisa dilakukakan kepada pihak terkait, seperti kepada ketua RT, ke Kelurahan atau langsung ke Disdukcapil apabila ada warga yang meninggal atau pindah tempat sehingga sinkronisasi data pemilih dapat lebih valid, kemudian agar semangat urug rembuk ini terus di jaga dengan banyaknya unsur yang terlibat bisa saling bahu membahu menjadikan DPB ini berkualitas, pesan kami kepada KPU untuk juga turut serta menggandeng leading sector lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Tata Pemerintahan agar spirit rekan di Pemerintah Kecamatan dan Desa bisa lebih maksimal lagi” ujarnya.
Penulis Rezky Angga Wiyada
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang mengikuti acara Daring Rapat Koordinasi DPB di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang (28/06).[/caption]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang kembali menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juni dari KPU Kabupaten Sumedang secara daring pada hari Senin (28/6/2021). Pimpinan dan Staf Bawaslu Sumedang turut hadir mengawasi jalannya acara yang dihadiri oleh Anggota KPU , perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik , Kepolisian Resor Sumedang, KODIM 0610 Sumedang, BPS Sumedang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Camat Se Kabupaten Sumedang, APDESI,PPDI dan perakilan Partai Politik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 24 point (1) melakukan Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan Data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Dafatr Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Pada kegiatan ini di awali pembukaan oleh Ketua KPU Kab. Sumedang yang dilanjutkan pemaparan oleh Kadiv Perencanaan dan program data KPU Kab. Sumedang. Dalam pemaparannya bahwa pelaksanaan rekapitulasi DPB ini ada kendala dalam hal tidak diberikan nya izin akses dari Disdukcapil berdasarkan surat edaran dari Kemendagri c.q Dirjen Dukcapil, hal ini pula yang mendorong KPU mengajak berbagai stakeholder untuk sama-sama memberikan informasi mengenai arus pemilih di wilayah kerjanya untuk memasimalkan kualitas data pemilih dalam rekapitulasi DPB ini. dengan banyaknya unsur yang terlibat di harapkan dapat memaksimalkan perolehan data pemilih di setiap tingkatan agar pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Tahun 2024 Daftar Pemilih Berkalanjutan dapat di pertanggungjawabkan kualitasnya.
Kemudian Bawaslu memberikan saran masukan mengenai proses rekapitulasi DPB ini agar semangatnya tetap di jaga meskipun ada kesulitan kolaborasi data dengan disdukcapil. semoga adanya koordinasi seperti ini bisa memaksimalkan kualitas data dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
[caption id="attachment_822" align="aligncenter" width="720"]
Acara Daring Rapat Koordinasi DPB Periode Bulan Juni yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sumedang di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang (28/06).[/caption]
Terkait hal tersebut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Nurhayat menyampaikan bahwa perlu adanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan.
"Pelaporan ini bisa dilakukakan kepada pihak terkait, seperti kepada ketua RT, ke Kelurahan atau langsung ke Disdukcapil apabila ada warga yang meninggal atau pindah tempat sehingga sinkronisasi data pemilih dapat lebih valid, kemudian agar semangat urug rembuk ini terus di jaga dengan banyaknya unsur yang terlibat bisa saling bahu membahu menjadikan DPB ini berkualitas, pesan kami kepada KPU untuk juga turut serta menggandeng leading sector lainnya seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Tata Pemerintahan agar spirit rekan di Pemerintah Kecamatan dan Desa bisa lebih maksimal lagi” ujarnya.
Penulis Rezky Angga WiyadaTag
Berita