KUNKER Lanjutan Bawaslu Sumedang ke DPD Partai PAN, Sampaikan Regulasi Tahapan Pemilu
|
Sumedang,-- Bawaslu Kabupaten Sumedang melanjutkan kembali kunjungan ke partai politik yang ada di kabupaten Sumedang, khususnya partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019. Kali ini yang dikunjungi yakni kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN).
Pimpinan Bawaslu kabupaten Sumedang diterima ketua dan jajaran pengurus, kab. Sumedang dan diterima langsung oleh ketua DPD PAN Bagus Noorrochmat, sekretaris Yulianto serta jajaran pengurus DPD PAN Sumedang.
Ketua DPD PAN Kabupaten Sumedang Bagus Noorochmat menyampaikan, terima kasih atas kedatangan Bawaslu Kabupaten Sumedang ke kantor DPD PAN Sumedang.
"Kami akan mengikuti partai PAN pusat yang menegaskan untuk tetap menjalin komunukasi dengan steakholder termasuk dengan Bawaslu, agar tidak terjadi miss komunikasi, PAN akan mengikuti kontestasi pemilu 2024, harapannya di kontestasi pemilu 2024 PAN mendapat tambahan kursi di DPRD Kabupaten dari 4 kursi sampai 6 kursi dan saat ini kami sedang melakukan persiapan dan verifikasi parpol" Kata Bagus.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priyatna menyampaikan hubungan partai politik dengan Bawaslu digambarkan partai politik sebagai pemain dan Bawaslu sebagai Wasit. Agar kontestasi pemilu 2024 berjalan dengan lancar maka harus ada kolaborasi antara penyelenggara dengan peserta namun dengan adanya batasan-batasan. Kolaborasi ini tentunya dalam hal melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.
Dalam kesempatan tersebut pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah menyampaikan bahwa ada salah satu tugas dari Bawaslu Kabupaten dalam hal pencegahan yakni melakukan bimbingan teknis terhadap saksi partai politik. Mina berharap DPD PAN Sumedang untuk mengirimkan saksinya untuk diberikan bimtek.
"Sesuai peraturan perundang-undangan terkait bimbingan teknis saksi parpol Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan bimtek terhadap saksi partai politik, oleh karena itu diharapkan nanti partai PAN dapat mempersiapkan saksi untuk kami bimtek" ucap Minna.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priyatna menyampaikan tugas Bawaslu berdasarkan UU yang berlaku.
"Regulasi yang mengatur pemilu tahun 2024 secara substantif menggunakan UU No. 7 tahun 2017, maka dari itu tugas Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasn dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu sosialisasi tahapan pemilu ke partai politik di Kabupaten Sumedang telah berjalan karena ini merupakan amanat dari Undang-undang." Ucap Dadang Priyatna
Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan terkait dengan regulasi serta penyelesaian sengketa proses pemilu yang di sampaikan oleh koordiv hukum, humas dan data informasi Luli Rusly dan Kordiv penyelesaian sengketa Dodoy Cardaya.
Ditulis: Rijal Juliawan
Editor: Dony Irwandi