Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota
|
[caption id="attachment_661" align="aligncenter" width="720"]
Anggota BAwaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly bersama staf Hukum Humas Data Informasi menggelar diskusi mingguan seri 3 Bawaslu Kabupaten Sumedang, 09/03/2021.[/caption]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang,- Bawaslu kabupaten Sumedang kembali menggelar diskusi mingguan rutin untuk menambah pengetahuan dan peningkatan kapasitas jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Diskusi kali ini merupakan diskusi seri ke 3 dimana di gelar oleh Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang. Dilaksanakan langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang (bagi yang WFO) dan daring (bagi yang WFH) 09/03/2021.
Jajaran Bawaslu Sumedang melaksanakan diskusi Mingguan dengan tema "Sosialisasi Perbawaslu No.10 Tahun 2019" tentang Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Baik kita mulai diskusi kita kali ini, diskusi kali ini mengambil tema terkait Perbawaslu No.10 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik Bawaslu/Kabupaten Kota, terima kasih kepada bapak ibu anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang yang hadir dalam diskusi yang saya kira cukup menarik dan penting untuk kita bicarakan" Ungkap Luli Rusly saat membuka forum diskusi.
Diskusi digelar oleh Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang materi di sajikan oleh staf divisi Hukum, Humas Data Informasi, materi meliputi. Di pimpin Koordinator Divisi Hukum Humas Datin Luli Rusly, SE.
"Bawaslu merupakan lembaga publik artinya masyarakat atau publik berhak mengetahui aktifitas kinerja dan informasi yang ada di Bawaslu masyarakat berhak mengetahuinya, maka dengan itu penting Bawaslu mempunyai produk hukum yakni Perbawaslu No.10 tahun 2019 yang mengatur terkait pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat."tambah Luli.
Dalam perbawaslu No.10 Tahun 2019 diatur terkait dengan berbagai mekanisme pelayanan dalam pemberian informasi. Standar pelayanan informasi di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sedikitnya memiliki, meja dan informasi pelayanan, formulir permintaan informasi, formulir keberatan, formulir pemberitahuan tertulis, tanda terima permohonan, formulir penolakan permohonan, petugas pelayanan, jadwal pelayanan dan pernyataan gratis.
Diskusi diisi dengan tanya jawab dari peserta dan masukan dari ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. (DI.Humas Bawaslu Sumedang).
Anggota BAwaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusly bersama staf Hukum Humas Data Informasi menggelar diskusi mingguan seri 3 Bawaslu Kabupaten Sumedang, 09/03/2021.[/caption]
Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang,- Bawaslu kabupaten Sumedang kembali menggelar diskusi mingguan rutin untuk menambah pengetahuan dan peningkatan kapasitas jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang. Diskusi kali ini merupakan diskusi seri ke 3 dimana di gelar oleh Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang. Dilaksanakan langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang (bagi yang WFO) dan daring (bagi yang WFH) 09/03/2021.
Jajaran Bawaslu Sumedang melaksanakan diskusi Mingguan dengan tema "Sosialisasi Perbawaslu No.10 Tahun 2019" tentang Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Baik kita mulai diskusi kita kali ini, diskusi kali ini mengambil tema terkait Perbawaslu No.10 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik Bawaslu/Kabupaten Kota, terima kasih kepada bapak ibu anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang yang hadir dalam diskusi yang saya kira cukup menarik dan penting untuk kita bicarakan" Ungkap Luli Rusly saat membuka forum diskusi.
Diskusi digelar oleh Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang materi di sajikan oleh staf divisi Hukum, Humas Data Informasi, materi meliputi. Di pimpin Koordinator Divisi Hukum Humas Datin Luli Rusly, SE.
"Bawaslu merupakan lembaga publik artinya masyarakat atau publik berhak mengetahui aktifitas kinerja dan informasi yang ada di Bawaslu masyarakat berhak mengetahuinya, maka dengan itu penting Bawaslu mempunyai produk hukum yakni Perbawaslu No.10 tahun 2019 yang mengatur terkait pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat."tambah Luli.
Dalam perbawaslu No.10 Tahun 2019 diatur terkait dengan berbagai mekanisme pelayanan dalam pemberian informasi. Standar pelayanan informasi di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sedikitnya memiliki, meja dan informasi pelayanan, formulir permintaan informasi, formulir keberatan, formulir pemberitahuan tertulis, tanda terima permohonan, formulir penolakan permohonan, petugas pelayanan, jadwal pelayanan dan pernyataan gratis.
Diskusi diisi dengan tanya jawab dari peserta dan masukan dari ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang. (DI.Humas Bawaslu Sumedang).
Tag
Berita