Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumedang Telusuri Pelanggaran Netralitas Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Anggota Bawaslu Sumedang

Luli Rusli, S.E. Anggota Bawaslu Sumedang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi 

Sumedang 16 Oktober 2024 - Luli Rusli, S.E. Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, melaporkan adanya 6 (enam) kasus pelanggaran netralitas yang teridentifikasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, ke enam Dugaan Pelanggaran tersebut bersumber dari informasi awal yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang dari informasi yang berasal dari masyarakat maupun hasil patroli cyber. Terhadap  6 (enam) dugaan netralitas tersebut, sesuai dengan mekanisme penanganan potensi pelanggaran sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, maka dilakukan mekanisme penelusuran. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang didapatkan fakta bahwa 6 (enam) kasus dugaan netralitas terjadi pada saat sebelum proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 100 Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Penanganan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa maka dilakukan mekanisme penanganan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Dugaan Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021. “Bawaslu Sumedang telah melakukan penelusuran serta Klarifikasi dugaan pelanggaran yang bersangkutan, dan hasilnya akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Jelasnya. 

Selain dari ASN, kasus lain melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) yang di duga Melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa “Kami sudah menelusuri pelanggaran yang dilakukan kades tersebut dan hasilnya telah di tembuskan ke Pj. Bupati Sumedang untuk Tindak Lanjutnya,” Kata Luli.

Luli juga menyampaikan bahwa pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu sedang dalam proses Penanganan. “Penyelenggara Pemilu ini semula berfoto dengan salah satu Paslon, dan hasil Penelusuran kami akan serahkan kepada atasannya untuk di tindak lanjuti”.

Sementara itu, dugaan Pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) sudah diteruskan ke Sentra Gakkumdu karena perbuatannya sudah ada. Namun, proses tersebut dihentikan setelah lima hari kajian dan klarifikasi fakta bersama kepolisian dan kejaksaan karena bukti yang tidak cukup, kasus tersebut dihentikan karena alat bukti yang tidak terpenuhi.

Menurut Luli, Bawaslu Sumedang telah melakukan investigasi mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk terkait pelanggaran tersebut. "Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas, terutama yang melibatkan ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa. Bawaslu berkomitmen menjaga proses Pilkada Serentak di Kabupaten Sumedang tetap berjalan jujur dan adil," ungkapnya.

Luli juga menambahkan bahwa pelanggaran ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap temuan. Penanganan pelanggaran ini penting untuk menjaga integritas Pilkada di Sumedang. Bawaslu Sumedang berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi selama proses Tahapan Kampanye yang sedang bergulir Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan transparan. 

Laporan ini menjadi perhatian serius karena netralitas ASN adalah salah satu elemen kunci dalam menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam konteks pilkada serentak yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Tim Humas Bawaslu Sumedang

Tag
#bawaslu #bawasluri #bawaslusumedang #sumedang