Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sumedang Adakan Kegiatan Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025

Bawaslu Sumedang

Sumedang – (14 Oktober 2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Kajian Hukum terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumedang. 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat dan anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme dan tata cara penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Perbawaslu yang baru diterbitkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kajian hukum ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu memahami aspek hukum dan administrasi keuangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
“Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi pedoman agar setiap unsur di lingkungan Bawaslu memahami tanggung jawab hukum serta tata cara penanganan apabila terjadi kerugian negara. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ryan Syaifurrakhman menambahkan bahwa kajian ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam penguatan tata kelola keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana prosedur penyelesaian kerugian negara dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Sumedang berharap seluruh jajaran dapat menerapkan prinsip good governance, serta menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun hukum dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Bawaslu.
 

Penulis dan Foto : Adi Saepulloh, S.H.

Editor : Tim Humas Bawaslu Sumedang